Memahami Hukum Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan

Annisa Fianni Sisma
15 Maret 2024, 13:00
sholat tarawih
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Lmo/tom.
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan sholat tarawih pertama di Masjid Raya Darussalam, Palangka Raya, kalimantan Tengah, Rabu (22/3/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, terutama dengan melaksanakan shalat tarawih.

Shalat ini adalah salah satu bentuk ibadah untuk menghidupkan bulan Ramadhan pada malam hari. Shalat tarawih memiliki keutamaan yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan akan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Pengertian dan Hukum Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan

Shalat Tarawih pertama di Medan
Sholat Tarawih (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/wpa)

Shalat tarawih adalah shalat yang khusus dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah setelah shalat Isya' dan sebelum shalat witir.

Pelaksanaan shalat tarawih merupakan sunnah bagi kaum laki-laki dan perempuan, seperti yang tercantum dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Ada pula hadist lain yang memuatnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyanjungkan pelaksanaan qiyam Ramadhan tanpa memberikan perintah yang tegas, dan beliau menyatakan, "Barangsiapa yang menjalankan shalat di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan akan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Muslim).

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Terkait Sholat Tarawih

Para ulama sepakat bahwa ungkapan "qâma ramadlâna" dalam hadits tersebut merujuk pada pelaksanaan sholat tarawih. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai jenis dosa yang diampuni oleh Allah SWT.

Perbedaan pendapat juga terjadi di antara para ulama dalam hadits-hadits serupa. Namun, menurut al-Imam al-Haramain, dosa yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni melalui pertobatan.

Di sisi lain, menurut Imam Ibnu al-Mundzir, ungkapan "" (dosa) dalam hadits tersebut termasuk dalam kategori lafadh ‘âm (kata umum) yang mencakup segala jenis dosa, baik kecil maupun besar.

Sejarah Shalat Tarawih

Shalat Tarawih pertama di Masjid Sheikh Zayed Solo
Sholat Tarawih (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wpa)

Shalat tarawih merupakan shalat yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan. Praktik shalat tarawih ini dimulai oleh Nabi Muhammad SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriyah.

Pada saat itu, Rasulullah Saw tidak selalu melaksanakan shalat tarawih di masjid, tetapi kadang-kadang juga dilakukan di rumah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Dari Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat pada suatu malam di masjid, kemudian orang-orang shalat bersamanya. Kemudian, pada malam berikutnya, orang-orang semakin banyak yang hadir. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar untuk bergabung dengan mereka. Ketika pagi tiba, beliau berkata, "Saya telah mengetahui apa yang kalian lakukan, namun saya tidak bergabung dengan kalian karena saya khawatir nantinya diwajibkan bagi kalian, dan itu berada di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah menunaikan shalat tarawih pada awal-awal bulan Ramadhan. Namun, saat melihat semangat tinggi para sahabat dalam melaksanakan shalat tersebut, beliau memutuskan untuk tidak datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat.

Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Jawa Tengah
Sholat Tarawih (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wpa)

Ada dua alasan mengapa Rasulullah tidak selalu melaksanakan shalat tarawih di masjid. Pertama, mungkin Rasulullah khawatir bahwa Allah bisa saja menurunkan wahyu yang memerintahkan umat untuk menjalankan shalat tarawih, yang akan memberatkan umat di masa depan yang mungkin tidak memiliki semangat yang sama seperti para sahabat beliau.

Kedua, Rasulullah takut akan timbulnya kesalahpahaman di kalangan umat bahwa shalat tarawih menjadi wajib karena merupakan perbuatan baik yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw. Kedua alasan ini dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari.

أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.

Langkah tersebut menunjukkan kebijaksanaan dan kepedulian yang sangat besar dari Nabi terhadap umatnya. Dari hadis di atas, dapat diambil tiga kesimpulan.

Pertama, Nabi hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama dua malam dan tidak terlihat hadir untuk melakukannya secara bersama-sama di masjid selanjutnya. Hal ini kemungkinan karena beliau khawatir bahwa shalat tarawih akan diwajibkan bagi umatnya.

Kedua, bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena Rasulullah sangat menyukainya dan mengajak orang-orang untuk melaksanakannya. Ketiga, dalam hadis tersebut tidak disebutkan jumlah rakaat dan detail secara rinci mengenai jumlah rakaat dalam shalat tarawih.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...