Memahami Seluk Beluk Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting saat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli. Berkenaan dengan itu, menarik membahasnya lebih lanjut.
Transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya bukti transaksi pengiriman dana. Pasalnya, terdapat klausul-klausul yang wajib diperhatikan.
Klausul dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah hendaknya memuat beberapa klausul penting. Berikut ini sederet klausul-klausul tersebut.
1. Identitas Para Pihak
Untuk mencegah kesalahpahaman dan error in persona, ada beberapa informasi yang harus dicantumkan dengan jelas pada identitas para pihak. Informasi ini berupa nama lengkap, gelar, usia, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor identitas dll.
Identitas ini penting untuk memastikan bahwa yang disepakati oleh kedua pihak adalah benar dan valid. Kedua pihak harus mengetahui antara satu sama lain sehingga perjanjian dapat berjalan dengan aman dan lancar.
2. Objek yang Dijual
Dalam surat perjanjian jual beli tanah juga perlu disebutkan objek jual beli berupa tanah. Akan lebih baik mencantumkan luas tanah, lokasi atau alamatnya, tujuan penggunaan dan informasi lain yang diperlukan.
Melakukan pencantuman adalah cara terbaik untuk memastikan identitas tanah yang dijual. Ini membuatnya lebih mudah bagi semua pihak untuk mengidentifikasi dan mengetahui secara tepat tentang lokasi tanah tersebut. Identifikasi yang lengkap juga dapat melindungi masing-masing pihak jika suatu ketika sengketa terjadi.
3. Biaya Jual Tanah atau Harga Tanah
Pada saat membuat surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk mencatat harga jual yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kami merekomendasikan agar penjual menuliskan jumlah tersebut dengan angka dan bacaannya, sehingga informasi dapat lebih dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
4. Tujuan Penggunaan Tanah Sebelumnya
Dalam surat perjanjian jual beli tanah, tujuan penggunaan objek jual sebelumnya harus jelas tertera. Misalnya, apakah tanah dijual itu untuk bisnis lainnya. Tujuan ini penting agar pembeli dapat mengerti efek yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah tersebut.
5. Tanda Tangan Para Pihak
Apabila menyusun surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak saling menandatangani. Pastikan penjual mencantumkan nama lengkap, tanggal, dan tanda tangan dari pembeli dan penjual agar semua pihak dapat memahami kesepakatan yang telah disetujui.
Ketika menandatangani sebuah dokumen, masing-masing pihak harus menggunakan materai yang berlaku, yaitu materai 10.000. Jangan lupa untuk menggunakan tinta biru agar tanda tangan dapat diverifikasi dan dipastikan keasliannya.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama:
Tempat Tanggal Lahir:
Usia:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor HP:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENJUAL, beserta:
2. Nama:
Tempat Tanggal Lahir:
Usia:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor HP:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEMBELI, menyatakan para pihak sepakat membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK JUAL
1. Bahwa PIHAK PENJUAL adalah pemilik sah tanah yang bernomor sertifikat [nomor sertifikat tanah] yang terletak di [lokasi tanah] yang memiliki luas [cantumkan luas tanah] dan selanjutnya disebut OBJEK JUAL BELI dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah barat OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
b. Sebelah timur OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
c. Sebelah utara OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
d. Sebelah selatan OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
2. Bahwa PIHAK PEMBELI adalah pihak yang membeli tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari PIHAK PENJUAL.
3. Bahwa jasa honorarium PPAT dan saksi nilainya sebesar 1% dari transaksi jual beli.
4. Bahwa terdapat biaya layanan informasi dan pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
5. Bahwa PIHAK PENJUAL bersedia menjual OBJEK JUAL BELI tersebut kepada PIHAK PEMBELI dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli ini.
6. Bahwa PIHAK PEMBELI membeli OBJEK JUAL BELI pada [cantumkan tanggal mulai jual beli].
7. Bahwa biaya jual beli OBJEK JUAL BELI adalah sebesar [cantumkan harga jual beli] yang dibayarkan secara LUNAS di muka.
8. Bahwa transaksi jual beli OBJEK JUAL BELI berupa tanah tersebut dibayarkan oleh PIHAK PEMBELI dengan metode pembayaran tunai/transfer di rekening [cantumkan nama bank dan nomor rekening penjual] dan bukti dilampirkan dalam perjanjian jual beli ini.
9. Bahwa OBJEK JUAL BELI tersebut dijual belikan oleh PIHAK PENJUAL kepada PIHAK PEMBELI untuk [cantumkan tujuan pembelian].
10. Bahwa jika ada sengketa di kemudian hari yang belum diatur dalam surat perjanjian jual beli tanah ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.
11. Bahwa apabila PIHAK PEMBELI melanggar ketentuan di atas, maka PIHAK PENJUAL membatalkan perjanjian jual beli ini secara sepihak dan biaya dikembalikan 90%.
PIHAK PENJUAL
(…………)
PIHAK PEMBELI
(………….)
Saksi Jual Beli 1
(…………….)
Saksi Jual Beli 2
(…………….)
Itulah rincian mengenai klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian jual beli tanah dan contohnya.