3 Tahapan Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Khusus
Tindak pidana pencucian uang merupakan aksi kejahatan yang merugikan negara. Uang hasil tindak kejahatan dimanipulasi sedemikian rupa sehingga sulit terlacak dan menjadi bersih.
Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 juncto UU No. 1/2023. Di dalamnya diatur mengenai unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, pelaku, sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda, dan alasan mengapa tindak pidana ini disebut tindak pidana khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut menarik mengetahui tahapan pencucian uang. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Tahapan Pencucian Uang
Dalam proses pencucian uang pada dasarnya terdapat 3 tahapan. Berikut ini tahapan dan penjelasannya masing-masing.
1. Placement
Tahapan pencucian uang ini adalah ketika pelaku menyisipkan uang hasil tindak kejahatan ke lembaga keuangan yang sah. Contohnya yakni setor tunai bank.
Tahap ini melibatkan sejumlah uang tunai dengan besaran yang mencolok. Bank pun wajib melaporkan transaksi bernilai tinggi ini.
2. Layering
Tahap pencucian uang yang kedua adalah pengiriman uang ke berbagai tujuan. Transaksi keuangan ini dapat berupa perubahan wujud sehingga sulit diketahui.
Layering dapat berupa transfer ke beberapa bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama berbeda ke berbagai negara, membuat akun simpanan, penarikan untuk mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang, membeli barang dengan nilai tinggi, dan lain sebagainya. Skema ini bertujuan agar hasil kejahatan sulit dilacak.
3. Integrasi
Tahap pencucian uang yang terakhir ini adalah tahap menyatukan kembali uang hasil tindak pidana itu setelah adanya tahap di atas. Uang ini nanti digunakan untuk berbagai kegiatan legal.
Cara ini membuat seakan-akan aktivitas yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan kegiatan ilegal yang dilakukan. Pada tahap ini, uang yang awalnya berasal dari transaksi ilegal akan terlihat sebagai hasil transaksi yang sah.
Unsur-Unsur Tindakan yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terdapat tindak pidana lain yang merupakan wujud atau aksi ikutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana tersebut yakni diatur dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana lain. Aksi ini dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan. Terhadapnya, akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, orang yang menyembunyikan atau menyamarkan sumber, asal usul, peruntukan, lokasi, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga sebagai tindak pidana lain. Dalam hal ini, pelaku akan dikenakan sanksi atas tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Berikutnya, terdapat pula ketentuan bahwa siapapun yang menerima, menguasai penempatan, pembayaran, hibah, transferan, sumbangan, penukaran, penitipan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun penjara dan maksimal denda senilai Rp1 miliar.
Sumber Harta Kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang dilakukan karena adanya tindak pidana lain. Tindak pidana lain yang dimaksud tersebut yakni dari tindak pidana perdagangan senjata gelap, korupsi, penyuapan, transaksi ilegal di bidang pasar modal, penggelapan, penipuan, kejahatan di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, perdagangan orang, terorisme, penculikan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, pencurian, pemalsuan uang, perjudian, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Tindak Pidana Pencucian Uang Termasuk Tindak Pidana Khusus
Sistem perumusan tindak pidana menetapkan bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana khusus. Selain tindak pidana pencucian uang, tindak pidana khusus lainnya adalah kejahatan terhadap hak asasi manusia, korupsi, narkotika, dan terorisme. Pengelompokkan ini dilakukan karena alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sederet tindak pidana tersebut menyimpang dari asas umum hukum pidana materil.
2. Korban yang diakibatkan dari tindak pidana tersebut sangat besar jumlahnya.
3. Adanya dukungan konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi, maupun yang belum.
4. Kejahatan ini merupakan tindakan yang bersifat terorganisir dan transaksional.
5. Hukum acara pidana untuk menindaklanjuti kasus ini lebih khusus.
6. Adanya lembaga pendukung para penegak hukum. Lembaga ini memiliki sifat dan kewenangan yang lebih khusus. Lembaga- lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
7. Tindakan ini dinilai sangat jahat, dikutuk masyarakat, dan sangat tercela.
Itulah penjelasan mengenai tahapan pencucian uang, unsur-unsur tindak pidananya, serta alasan yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang termasuk sebagai tindak pidana khusus.