Besaran Tengah Digodok, Tarif Integrasi Angkutan Jakarta Berlaku Maret
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan integrasi tiket dan tarif untuk seluruh moda transportasi umum mulai Maret 2022.
Sebagai langkah awal, PT Jaklingko Indonesia akan mengeluarkan tiket terintegrasi pada Agustus mendatang beserta aplikasi yang bisa digunakan untuk seluruh moda transportasi di Jakarta baik Transjakarta, kereta mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), hingga Commuter Line.
Jaklingko merupakan perusahaan integrasi pembayaran yang didirikan semua operator angkutan umum dan ditugasi untuk merancang dan mengimplementasikan integrasi tiket dan tarif.
Direktur Utama Jaklingko Muhamad Kamaluddin mengatakan pemerintah DKI bersama Dewan Transportasi Jakarta masih membahas besaran tarif.
"Tarif masih dibahas karena harus ada rekomendasi dari gubernur,. Tarif kereta api juga persetujuan DPRD Jakarta sedangkan perserujuan tarif KCI (Kereta Commuter Indonesia) ada di Kementerian Perhubungan," ujar Kamaluddin dalam diskusi virtual, Jumat (30/7).
Kamaluddin memastikan penumpang akan mendapatkan tarif yang lebih murah jika nantinya integrasi tiket diberlakukan.
Kamaluddin menjelaskan integrasi dan tiket moda transportasi umum akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, pada Agustus, Jangklingko akan meluncurkan kartu yang bisa digunakan untuk seluruh moda transportasi. Salah satu langkah penting dalam tahap ini adalah diluncurkannya mobile aplikasi yang bisa digunakan penumpang untuk merencanakan, memesan, dan membayar layanan tarnsportasi umum. Dengan demikian, pengguna bisa memesan tiket dan membayar seluruh moda transportasi yang dipakai pada hari itu melalui satu aplikasi dan kartu
Pada tahap pertama, Jaklingko juga akan mengupgrade scanner secara bertahap pada gerbang transportasi umum baik Transjakarta, MRT, LRT, maupun Commuter Line.
"Sekarang upgradenya sudah mencapai 60%," tutur Kamaluddin.
Pada tahap kedua, yakni Maret 2022, tarif intergasi berbasis jarak akan diberlakukan. Integrasi ini juga akan diberlakukan lebih luas untuk penggunaan bike sharing, ojek, taksi, hingga tempat wisata.
Saat ini, transportasi umum yang melalui ibu kota berbeda penentuannya. Pengguna moda Transjakarta dikenakan tarif flat Rp 3.500 dalam sekali perjalanan sementara untuk MRT dan Commuter Line tarif ditentukan oleh jarak.
Pada tahap akhir, yakni Agustus 2022, kartu dan aplikasi pembayaran diharapkan sudah terhubung. Aplikasi tersebut juga sudah menampilkan profil pengguna.
Kamaluddin meyakini penggunaan tiket dan tarif yang terintegrasi ini akan semakin menambah jumlah pengguna angkutan umum di ibu kota.
"Berdasarkan proyeksi kami dengan konsultan, terdapat kenaikan jumlah penumpang sampai dengan 340% pada 2030," kata Kamaluddin.
Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPJT), penduduk Jabodetabek pada tahun 2019, mencapai 36,61 juta namun hanya 40% dari mereka yang menggunakan moda transportasi umum.
Sementara itu, survei yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta kepada 1.523 responden menunjukan sebanyak 96,1% dari mereka setuju dengan rencana penerapan integrasi tarif moda transportasi. Sebanyak 54,8% responden mengatakan tarif integrasi maksimal seharusnya kurang dari Rp 10.000.
Survey tersebut juga memaparkan sebanyak 36,6% responden menghabiskan ongkos Rp 10.000-15.000 untuk sekali perjalanan. Sebanyak 62,6% responden mengatakan pengeluaran mereka untk transportasi umum berkisar di bawah Rp 500.000 per bulan.
Kamaluddin dalam diskusi virtual 3 Pilar Integrasi : Masa Depan Transportasi Jakarta pada Rabu (28/7) memberikan simulasi mengenai tarif integrasi.
Dalam simulasinya, Jaklingko mengusulkan tarif keberangkatan (boarding) pada transportasi Jakarta sebesar Rp 2.500 pada 2 kilometer pertama. Tarif berbasis jarak akan diberlakukan pada 2-17 km dengan kenaikan Rp 500 per km dan plafon maksimal sebesar Rp 10.000.
Untuk kereta Commuter Line, tarif keberangkatan diusulkan sebesar Rp 2.000 pada 3 km pertama. Tarif berjarak ditentukan Rp 125 per km dengan plafon maksimalRp 10.000.
Pengguna multitransportasi tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk tarif keberangkatan jika berganti dari satu moda transportasi ke transportasi lainnya. Namun, waktu perjalanan yang ditempu mereka tidak boleh lebih dari 180 menit.