Dampak PPKM Level 4, Sebanyak 48% Pekerja di Jawa-Bali Terancam PHK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Agustus 2021, 12:03
ppkm level 4, PHK karyawan, bantuan subsidi upah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Selain BST, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk meringankan beban pekerja yang terkena dampak PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkirakan sebanyak 48% pekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

“Berdasarkan data dari Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam sebuah Webinar, Kamis (19/8).

Advertisement

Anwar menyebut, banyaknya tenaga kerja yang berpotensi kehilangan pendapatan akan sangat berpengaruh pada tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja berpenghasilan rendah dan pekerja harian.

Oleh karena itu, Anwar mengatakan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah dengan mengoptimalisasi  keberlangsungan usaha serta membuat mitigasi risiko. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan.

Ia mengatakan, SE tersebut mendorong pimpinan perusahaan untuk dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha antara lain, melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respon dampak pandemi dengan pertimbangan potensi besarnya pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan.

“Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan sosial lainnya, agar para perusahaan dan pekerja atau buruh tetap bisa melaksanakan proses produksi,” katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement