Aturan PPKM Level 3 DKI Jakarta, Mal Buka 50% tapi Bioskop Masih Tutup

Image title
Oleh Maesaroh
2 September 2021, 10:56
PPKM Level 3, Jakarta, mal
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pekerja merapikan meja makan di restoran The Aceh Connection, Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, dengan mengizinkan 1.000 restoran di ruang tertutup beroperasi di beberapa kota. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September mendatang. Sebagai panduan kebijakan selama PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tersebut, pemerintah DKI Jakarta mengizinkan mal untuk membuka operasionalnya dengan kapasitas sampai 50 %. Pembelajaran tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %. Namun, bioskop masih belum diizinkan buka. 

Advertisement

"Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis Keputusan Gubernur tersebut.

Peraturan vaksinasi dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19. Namun, mereka harus menyertakan bukti hasil laboratorium. Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Berikut beberapa poin penting dalam Keputan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021:

1. Kegiatam industri
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (I0MKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/ pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mulai tanggal 7 September 2021 dan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

 2. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB (SD Luar Biasa), MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

3. Kegiatan belanja
Supermarket, pasar tradisional,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalny dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement