Asosiasi Pengusaha Desak Jokowi Terbitkan Perppu Moratorium PKPU

Image title
Oleh Maesaroh
7 September 2021, 16:19
pkpu, perdagangan, apindo
Antara
Jumlah perkara PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melonjak selama pandemi Covid-19

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Moratoriun diharapkan bisa membantu perusahaan yang tengah berjuang bangkit dari hantaman pandemi Covid-19.

"Kami lihat bahwa pengajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf  tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. Tetapi berujung pada kepailitan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers, Selasa (7/9).

Hariyadi mengingatkan tujuan utama dari pengajuan PKPU adalah memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya. Penundaan diperlukan karena kini banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan setelah terkendala dampak Covid-19.

"PKPU harusnya menjadi hak bagi debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan utangnya tapi dalam perjalanannya kami melihat itu berujung kepada kepailitan," tambahnya.

Seperi diketahui, dalam perkara PKPU, pihak kreditur sebagai pemberi pinjaman ataupun debitur sebagai peminjam bisa mengajukan perkara. Namun, biasanya kreditur lah yang mengajukan perkara karena mereka menjadi pihak yang dirugikan atas gagal bayarnya debitur saat utang memasuki jatuh tempo.

Berdasarkan data Apindo yang dihimpun dari lima pengadilan niaga di Indonesia, terdapat 1.298 kasus PKPU dan kepailitan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan paling banyak yakni 863. Pada periode 2018-2019, lima pengadilan tersebut hanya memproses kasus PKPU dan kepailitan sebanyak 959 kasus.

Apindo menilai salah satu penyebab maraknya pengajuan PKPU adalah mudahnya syarat pengajuan, seperti batas pengajuan. Undang-Undang No.37 tentang Kepailitan dan PKPU mengatakan permohonan Kepailitan dan PKPU dapat dilakukan secara berulang tanpa batas jika masih ditolak oleh Majelis Hakim.

"Pengajuan bisa berulang-ulang. Perusahaan yang sehat pun bisa dikerjain dan benar-benar jadi bangkrut. Kreditur dan vendor serta customer mereka jadi takut karena mereka dianggap bermasalah," kata Hariyadi.

Ekawahyu Kasih, anggota Satgas Kepailitan dan PKPU dari Apindo mengatakan tidak adanya batasan jumlah piutang sebagai dasar permohonan kepailitan juga membuat pengajuan kasus PKPU marak.

"Ini menyebabkan kreditur dengan nilai piutang yang tidak signifikan dapat mengajukan kepailitan sehingga mengganggu operasional perusahaan akibat rusaknya nama baik,"tutur Ekawahyu.

Hariyadi berharap PKPU dan kepailitan bisa dimoratorium sampai ada amandemen Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Amandemen UU No.37 juga diperlukan mengingat banyak pasal dan klausul yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satunya adalah absennya tes insolvensi bag perusahaan yang mengalami kesulitan. Padahal tes tersebut diperlukan untuk mengukur kemampuan operasional perusahaan sebelum dinyatakan pailit.

Merujuk pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 225, penundaan kewajiban pembayaran utang berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.

Hal lain yang disoroti dari UU No 37 Tahun 2004 adalah sistem pemungutan suara dalam PKPU dan Kepailitan yang dilakukan secara terpisah antara kreditur Separatis dan kreditor Konkuren. Persetujuan perpanjangan PKPU atau proposal perdamaian harus memenuhi persetujuan kelompok kreditur separatis dan kelompok kreditur konkuren sehingga dapat terjadi jumlah kreditur dengan piutang minoritas dapat menyebabkan debitur pailit.

Dalam UU No 37 diatur jenis kreditor yakni kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, gadai dan agunan lainnya.

Kreditur preferen adalah mereka yang mempunyai hak prioritas sementara kreditur konkuren adalah yang yang tidak termasuk dalam kreditur separatis dan kreditur preferen. Yang berhak untuk menentukan apakah kepada debitur akan diberikan PKPU tetap adalah kreditur konkuren.
"Saya harap amandemen ini tidak terlalu lama sehingga ada kepastian mengenai PKPU dan kepailitan,"kata Hariyadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...