Layanan Dimulai Dari Jam 5 Pagi, Cek Jadwal Baru MRT Berlaku Hari Ini

Image title
Oleh Maesaroh
7 Oktober 2021, 10:46
MRT, Jakarta, penumpang
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Penumpang membawa sepeda non-lipat di dalam kereta MRT di Jakarta, Minggu (28/3/2021). PT MRT Jakarta mengizinkan sepeda non-lipat memasuki gerbong kereta pada Senin hingga Jumat di luar jam sibuk pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00 WIB, sementara pada Sabtu dan Minggu, sepeda non-lipat diperbolehkan masuk selama jam operasional kereta.

 PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional  moda mass rapid transit (MRT) dari semula dimulai pukul 06.00 WIB menjadi 05.00 WIB. Perubahan jadwal tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (7/10).

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)Level 3.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
 Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

Weekdays : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) tap 10 menit di luar jam sibuk.
Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta)

 Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.

MRT juga mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi kepada calon penumpangnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...