Perbaiki Iklim Usaha, Kemenperin Terbitkan Aturan Pengawasan Industri

Cahya Puteri Abdi Rabbi
27 Oktober 2021, 08:31
investasi, industri, Kemenpenperin
ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menyimak penjelasan dari Dirut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kanan) saat meninjau pabrik Hot Strip Mill 2 Krakatau Steel di Kota Cilegon, Banten, Selasa (21/9/2021).

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Aturan tersebut diharapkan semakin memperbaiki iklim investasi.

Aturan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Advertisement

Selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi 
amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha 
industri dan usaha kawasan industri.

“Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).

 Dalam UU Perindustrian, semangat pengawasan dan pengendalian mendorong terciptanya kesesuaian antara 
rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan. Sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya.

Sementara itu, semangat pengawasan dan pengendalian di dalam UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.

Kegiatan  pengawasan dan pengendalian usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan
kebijakan yang akan menciptakan transparansi.

Juga, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal.

“Aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat
dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan
industri terhadap regulasi bidang industri,” imbuhnya.

 Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. 

Tahap pertama adalah perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri 
dan usaha kawasan industri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement