Aturan Ganjil-Genap Diprotes Konsumen Taksi Online Karena Menyusahkan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 November 2021, 14:10
konsumen, taksi online, pandemi
gojek
Gojek pasang sekat pelindung di armada GoCar. GoCar merupakan layanan taksi online yang populer di masyarakat.

Di masa pandemi Covid-19, keyakinan konsumen untuk kembali menggunakan transportasi umum  masih rendah. Karena itulah, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta agar taksi online kembali dikecualikan dari kebijakan ganjil genap untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing mengatakan, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam melakukan mobilitas untuk aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya aturan ganjil genap untuk taksi online, masyarakarat mengalami kesulitan dalam melakukan mobilitas karena ketentuan pembatasan nomor kendaraan.

 Terlebih, keyakinan konsumen untuk kembali menggunakan transportasi umum belum meningkat menyusul kekhawatiran penyebaran virus di tengah pandemi.

Seperti diketahui, menyusul pelonggaran PPKM, pemerintah DKI Jakarta sudah membolehkan transportasi umum seperti mass rapid transit (MRT), TransJakarta, serta moda lain untuk beroperasi dengan kapasitas 100%.

"Dengan masih adanya Covid-19, tentunya konsumen merasa was-was soal keamanan ketika naik kendaraan umum," kata David dalam sebuah webinar, Kamis (4/11).

Seperti diketahui, ketentuan skema ganjil genap nomor plat kendaraan di Jakarta sebagai bagian dari pembatasan mobilitas diperpanjang pada 2-15 November 2021.

Aturan ganjil genap ini bersifat umum dan menyeluruh untuk semua jenis kendaraan roda empat, termasuk taksi online.

Sebagai informasi, taksi online pernah dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 332 Tahun 2021, angkutan sewa khusus (ASK) beroda empat atau berbasis aplikasi diizinkan masuk wilayah ganjil genap.

Taksi online yang mendapat pengecualian harus memiliki tanda ASK resmi yakni stiker khusus dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

  Namun, ketentuan tersebut akhirnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/HUM/2018 tertanggal 31 Mei 2018.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker sudah tidak diperkenankan dan tidak diperlukan.
Beberapa layanan taksi online yang populer di masyarakat adalah GoCar dan GrabCar.

"Justru stikerisasi atau kode khusus ini sangat penting, untuk memberikan rasa aman dan proteksi pada konsumen," kata David.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...