UMP Naik 1,09%, Cek 15 Provinsi dengan Peluang Upah Buruh Tertinggi

Image title
Oleh Maesaroh
18 November 2021, 19:50
UMP, upah, upah minimum
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya sebesar 1,09%. Dengan kenaikan sebesar itu, upah buruh kemungkinan hanya bertambah maksimal Rp 50 ribu tahun depan.

Sesuai ketentuan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Advertisement

Namun, ada beberapa provinsi yang sudah menetapkan mengenai UMP, termasuk Bangka Belitung.

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.264.881. 
UMP bertambah 1,08% atau sebesar Rp 34.859

Babel merupakan salah satuprovinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan juga telah menyepakati UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

UMP tersebut naik sebesar Rp 50 ribu atau 1,7% dari upah tahun sebelumnya.

 Berbeda dengan Bangka Belitung dan Riau, ada empat provinsi yang dipastikan tidak akan menaikkan UMP pada tahun depan yaitu  Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Pasalnya,  UMP di empat provinsi tersebut sudah berada di batas atas upah minimum 2022.

Sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, ketentuan batas atas dihitung dengan memeprtimbangkan pendapatan per kapita serta banyaknya anggota rumah tangga.

Saat ini, UMP Sumatera Selatan ada di angka Rp 3.043.111,  Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.103.800, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 2. 678 .863.

 Dengan melihat kenaikan rata-rata 1,09%, berikut 15 provinsi dengan kemungkinan kenaikan UMP secara nominalnya besar:

1. DKI Jakarta
UMP saat ini Rp 4.416.186,548.
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 48.136

2. Papua
UMP  saat ini Rp 3.516.700
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 38.332

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement