Bantu Industri Tekstil, Pemerintah Beri Insentif Potongan Harga Mesin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Penggantian Potongan Harga Mesin Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Stimulus ini berupa fasilitasi penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan.
Insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas industri TPT.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam mengatakan, program tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin dan peralatan sebesar Rp 13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%.
"Selain itu, peningkatan realisasi produksi sebesar 21,22%, efisiensi energi sebesar 11,86%, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang," kata Khayam dalam keterangan resminya, Rabu (24/11).
Program serupa kembali dilaksanakan pada tahun 2021 dengan fokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain.
Mesin dan peralatan yang diberikan stimulus adalah mesin/peralatan yang mengadopsi teknologi industri 4.0, antara lain artificial intelligence, internet of things, augmented reality atau virtual reality, advanced robotics, 3D printing, dan machine to machine communication.
Sebagai langkah implementasi program tersebut, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H) Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan antara Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki dengan delapan direksidari perusahaan industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain.
Kedelapan perusahaan penerima program tersebut adalah PT. Surya Usaha Mandiri, PT. Sinar Para Taruna, PT. Guna Mitra Prima, dan PT. Budi Agung Sentosa.