Ada 10 Juta Orang Ingin Bepergian, Ini Skema Lengkap Pengetatan Nataru

Image title
Oleh Maesaroh
2 Desember 2021, 13:36
nataru, transportasi, aturan perjalanan
Kementerian Perhubungan
Ilustrasi moda transportasi

Survei Kementerian Perhubungan menunjukan sekitar 10 juta orang  masih berkeinginan untuk melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Mereka tetap ingin bepergian meskipun pemerintah nantinya memberlakukan larangan perjalanan.

Dari 10 juta orang tersebut termasuk di dalamnya adalah 2,6 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.

Jumlah orang yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru meningkat menjadi 15 juta jika pemerintah tidak melarang perjalanan tetapi hanya menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3 atau 4.

Termasuk di dalamnya adalah 3,5 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.

 Survei juga menunjukan jumlah orang yang ingin bepergian meningkat menjadi 16 juta orang jika pemerintah tidak melarang bepergian atau menaikkan status PPKM tetapi hanya menerapkan pembatasan kapasitas dan pengetatan persyaratan perjalanan .

Termasuk di dalamnya adalah 4 juta orang yang saat ini tinggal di Jabodetabek.

Survei tersebut dilakukan pada 7-18 November. Pada survei sebelumnya (11-20 Oktober), jumlah orang yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru tercatat 19,98 juta.

"Ada penurunan tetapi jumlah tersebut tetap banyak dan signifikan sehingga bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19 di Jakarta dan daerah," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada saat Rapat Kerja dengan DPR, Rabu (1/12).

Sebagai catatan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia selalu melonjak setelah liburan panjang, seperti yang terjadi pada gelombang II pada Juli lalu. Lonjakan kasus terjadi setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

 Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah skenario pengetatan perjalanan di sejumlah moda transportasi.
Berikut skenario lengkap pengetatan transportasi selama Nataru pada 24 Desember - 2  Januari:

Pengendalian pada transportasi udara
1. Mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022

2. Maskapai berkewajiban memastikan penumpang telah memenuhi syarat kesehatan yang berlaku

3. Perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022

4. Melakukan pembatasan jam operasi bandara

 Pengendalian transportasi laut
1. Optimalisasi potensi armada, terutama pada saat jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik/balik sehingga dapat mengurangi terjadinya penumpukan penumpang

2. Meningkatkan koordinasi kepada operator kapal untuk mengupdate info terkini jadwal kedatangan kapal melalui media yang mudah terakses publik

3. Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyebarluaskan prakiraan cuaca dari BMKG kepada masyarakat maritim serta penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat

4. Melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang berada/beroeprasi di wilayah kerjanya

5. Menyiapkan kapal negara 

6. Memastikan seluruh penumpang dan petugas menerapakan protokol kesehatan serta memastikan adanya standar kesehatan untuk seluruh fasilitas di pelabuhan dan kapal

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...