KKP Gandeng Nelayan Kecil Sukseskan Aturan Penangkapan Ikan Terukur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota tahun depan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP menargetkan pembangunan 120 kampung nelayan maju (Kalaju) pada 2022 yang tersebar di enam zona utama penangkapan ikan.
Selain membangun 120 kampung nelayan maju di 2022, pada 2023 akan dibangun lagi sebanyak 250 lokasi dan di tahun 2024 akan dibangun sebanyak 500 lokasi.
“Di tiga tahun ke depan kira-kira akan ada 1.000 kampung nelayan untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Bincang Bahari, Rabu (22/12).
Pada Oktober lalu, melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), KKP telah mengembangkan empat desa nelayan menjadi lokasi Kalaju yakni Desa Buku Limau Belitung Timur, Desa Tanjung Pakis Karawang, Desa Tomalou Tidore Kepulauan, dan Desa Gampong Kuala Peudawa Puntong Aceh Timur.
Sebelumnya, DJPT KKP telah menjadikan Desa Suak Gual di Belitung sebagai lokasi percontohan kampung nelayan maju.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota sendiri terbagi menjadi enam zona utama.
Empat zona di antaranya merupakan zona penangkapan komersil atau industri dengan total kuota mencapai 4,89 juta ton per tahun, dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Adapun, empat zona penangkapan komersil Zona 01 (Wilayah Pengelola Perikanan/WPP 711) yang meliputi Laut Natuna dan Natuna Utara.