Pengusaha Hotel Sediakan 16.588 Kamar Karantina, Sudah Terisi 56%

Rizky Alika
23 Desember 2021, 20:31
hotel, karantina,WNI, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/12/2021). Pada periode 1-16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri dari Bandara Soekatno-Hatta sebanyak 37.214 sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia sebanyak 40.557 orang.

Penumpukan penumpang perjalanan internasional terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpukan terjadi karena penumpang menunggu antreanmendapatkan fasilitas karantina.

Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun menyediakan 16.588 kamar untuk karantina penumpang internasional guna mengurangi antrean.

"Total saat ini ada 16.588 kamar dari 135 hotel di Jabodetabek," kata Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang dalam dialog yang disiarkan secara daring, Kamis (23/12).

Sebagai catatan, hanya pelajar, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan luar negeri yang diperkenankan mendapatkan fasilitas karantina gratis dari pemerintah.

Di luar itu, pelaku perjalanan internasional lainnya, termasuk wisatawan, dapat melakukan karantina dengan biaya mandiri di hotel.

 Vivi mengatakan, tingkat keterisian hotel pada hari ini (23/12) mencapai 9.322 kamar atau terisi 56,19% dari total kamar. Dengan demikian, masih ada 7.266 kamar tersisa.

"Jadi jangan khawatir kalau jumlah kamar, kami menyediakan," ujar dia.

Hotel tersebut terbagi dalam beberapa klasifikasi. Hotel bintang 2 dan 3 berjumlah 58 hotel dengan total 5.816 kamar.

Sementara, hotel bintang 4 berjumlah 46 dengan total 5.692 kamar. Selanjutnya, hotel bintang 5 sebanyak 31 dengan jumlah 5.080 kamar.

Adapun, tarif yang dipatok untuk karantina di hotel bintang 2 sebesar Rp 6,75 juta hingga Rp 7,24 juta. Sementara, biaya karantina di hotel bintang 3 pada rentang Rp 7,74 juta sampai Rp 9,17 juta.

 Untuk karantina di hotel bintang 4, harga dibanderol sekitar Rp 9,22 juta sampai Rp 11,42 juta. Kemudian, hotel bintang 5 dikenakan biaya Rp 12,42 juta sampai Rp 16 juta.

Ada pula hotel kelas luxury dengan biaya Rp 17 juta hingga Rp 21 juta.

Biaya karantina itu sudah termasuk fasilitas menginap selama 9 malam 10 hari, makan tiga kali sehari, laundry lima potong pakaian per hari.

Kemudian, biaya karantina mencakup transportasi dari bandara ke hotel, dua kali tes Polymerase Chain Reaction (PCR), dan jasa tenaga medis selama karantina.

"Tim medis menginap di hotel," ujar dia.

Paket karantina tersebut dapat dipesan sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun, pemesanan hotel untuk karantina dapat dilakukan melalui laman quarantinehotelsjakarta.com

 Saat karantina, tamu harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur.

Beberapa di antaranya, tamu dilarang memesan makanan selain dari layanan room service, tidak boleh keluar kamar, serta tidak bisa mengunjungi fasilitas olahraga di dalam hotel. Namun, tamu diperbolehkan untuk meminta layanan kebersihan kamar. 

"Kamar akan dibersihkan oleh housekeeper. Tentu pakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dan dilakukan oleh pihak hotel," kata Vivi. 

Sebagai informasi, WNI yang baru kembali dari luar negeri dan hendak melakukan karantina banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel.

Pengusaha hotel dan pemerintah pun kemudian membatasi tarif karantina di hotel.


Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...