BPOM Temukan 41.036 Produk Makanan Tak Layak, Kedaluwarsa hingga Rusak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 Desember 2021, 15:48
BPOM, makanan, minuman
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau (kanan) bersama petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memeriksa salah satu produk pangan saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Puja Bahari, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tak layak sebanyak 41.306 pcs produk senilai Rp 867,4 juta dari 1.975 sarana distribusi pangan olahan hingga minggu ketiga Desember 2021.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 631 (32%) sarana distribusi, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir.

Juga kepada distributor dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

“Mengingat tren perdagangan pangan olahan secara online semakin meningkat selama pandemi, ini juga menjadi fokus pengawasan dari BPOM,” kata Penny dalam konferensi pers, Jumat (24/12).

 Adapun, target pengawasan pangan meliputi, produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Penny menjelaskan, jenis produk yang sudah kedaluwarsa dan banyak ditemukan di antaranya, makanan ringan, minuman serbuk berperisa, minuman serbuk kopi, bumbu siap pakai, minuman sari buah.

Kemudian, untuk produk tanpa izin edar, banyak ditemukan pada produk bumbu siap pakai, bahan tambahan pangan seperti perisa vanili, pengembang kalsium karbonat dan makanan ringan.

Sementara, untuk produk dengan kemasan rusak banyak ditemukan pada produk minuman mengandung susu.

"Saya kira ini perlu menjadi perhatian masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan produk-produk tersebut," kata dia.

 Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel.

Produk tanpa izin edar yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun 2020.

Penny menambahkan, sepanjang bulan November hingga Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan tanpa izin edar.

Ia menyebut, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 pada periode yang sama tahun lalu, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49% dari temuan 2020.

Ia memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

 Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk tanpa izin edar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa," kata dia.

 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...