Kemenperin Usul PPnBM 0% Permanen untuk Mobil Rakyat, Apa Kriterianya?

Cahya Puteri Abdi Rabbi
29 Desember 2021, 15:48
PPnBm, otomotif, mobil, industri
Muhammad Zaenuddin|Katadata
All New Xenia 2021

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100% diberikan secara permanen pada mobil yang masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Adapun yang termasuk dalam kategori mobil rakyat yakni, memilki harga tidak lebih dari Rp 240 juta, kapasitas kendaraan maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.

"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditindaklanjuti, dengan demikian tidak ada PPnBM yang berlaku bagi mobil rakyat nantinya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam 'Jumpa Pers 2021 Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022', Rabu (29/12).

Diberlakukannya PPnBM 0% pada mobil rakyat diharapkan semakin mendukung industri otomotif dalam negeri sekaligus menggenjot pertumbuhan industri lain, terutama yang terkait komponen mobil.

 Agus mengatakan, sektor otomotif berperan sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia menyebut, pentingnya sektor otomotif bagi ekonomi sebuah negara bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain seperti Jepang.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan insentif potongan PPnBM 100% bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin kurang dari 1.500 cc hingga Desember 2021.

Juga, insentif potongan PPnBM dari 25% hingga 50% untuk kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. 

Anggaran untuk insentif tersebut mencapai Rp 2,27 triliun dan hingga kini telah terserap  Rp 1,37 triliun yang dinikmati oleh enam pabrikan kendaraan bermotor. 

 Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan, kebijakan diskon PPnBM berperan penting dalam mempercepat bangkitnya industri otomotif Indonesia.

Adapun, pencapaian hasil kenaikan yang cukup signifikan dialami oleh kendaraan-kendaraan yang mendapatkan kebijakan PPnBM yang berjumlah 36 model kendaraan.

Kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 68%. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...