Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20%

Andi M. Arief
27 Januari 2022, 17:50
migor, minyak, minyak goreng, DMO minyak goreng
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng (migor). Aturan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1).

Aturan tersebut diharapkan efektif dalam menurunkan harga minyak goreng dalam waktu dekat. 

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

"Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter,"tambah mantan Dubes RI untuk Jepang tersebut.

 Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tiga produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.

Dasar pertimbangan kebijakan itu adalah kekhawatiran pemerintah akan berkurangnya pasokan CPO dan olein ke dalam negeri akibat pertumbuhan CPO internasional. 

 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri disebabkan oleh naiknya harga CPO di pasar internasional.

Menurutnya, dengan harga CPO yang belum turun sejak 2021, ada potensi beralihnya penjualan domestik ke pasar internasional. 

Tujuan utama DMO dan DPOadalah memastikan agar ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri terjaga dari fluktuasi harga internasional.

Selain itu, produsen minyak goreng tidak lagi dapat menjual produknya dengan harga tinggi lantaran volume dan harag bahan baku di dalam negeri telah dijamin pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...