Singapore Airlines, Batik, dan Garuda Kantongi Izin Bawa Turis ke Bali
Tiga maskapai penerbangan telah mengajukan rute penerbangan internasional ke Bali. Ketiga maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Singapore Airlines, dan Batik Air.
Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per tanggal 27 Januari 2022, PT Angkasa Pura I telah menerima pengajuan tiga rute secara resmi dan memperoleh izin.
Di antaranya adalah Garuda Indonesia dengan rute Narita - Bali tanggal 2 Februari 2022. Kemudian, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali tanggal 16 Februari 2022 dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.
"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari tiga maskapai," tutur Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, dalam keterangan resmi, Senin (31/1).
Faik menambahkan Angkasa Pura I bersama imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Pre Flight
Sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.
2. Thermo Scanner
Setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya.
Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.
3. Check Point
Pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode.
Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang.
4. Konter KKP
Pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.
5. SWAB PCR
Pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi
Pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
7. Pengambilan Bagasi
Proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit.
8. Bea Cukai
Tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.
9. Holding Area
PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.
10. Exit Control Desk
PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik.
11. Pick Up Zone
PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44 menit.
Terkait layanan tes RT-PCR untuk PPLN, Angkasa Pura I bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dalam penyediaan fasilitas mini laboratorium.
Adapun jumlah bilik untuk melakukan RT-PCR yaitu sebanyak 20 bilik dan jumlah kapasitas tes PCR mencapai 930 tes per jam.
Sedangkan untuk proses keberangkatan PPLN dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Pre Flight
Penumpang wajib mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan dari negara tujuan dan informasi disampaikan oleh operator penerbangan / maskapai
2. Thermo Scanner
Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.
3. Avsec
PPLN akan dilakukan pemeriksaan oleh Avsec yang meliputi pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan keamanan.
4. Check In
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
5. Boarding Pass
PPLN melakukan tapping boarding pass.
6. Screening CheckPoint
Pemeriksaan keamanan menggunakan X-ray.
7. Imigrasi
Pemeriksaan dokumen keimigrasian.
8. Commercial Area dan Ruang Tunggu
PPLN menunggu waktu penerbangan