Sempat Menyerah Pakai e-SPT, Konsultan Pajak Kritik Pelaporan Online

Rizky Alika
1 Februari 2018, 16:52
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mendorong pelaporan pajak secara online. Namun, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Ratna Febrina menilai masih terdapat beberapa permasalahan dalam sistem online tersebut di antaranya prosedur yang tidak mudah dipahami, termasuk oleh dirinya.

“Misalnya e-SPT, e-filling, kami masih alami tahun lalu, seperti perorangan, saya dikasih tahu harus e-SPT, tidak boleh manual. Saya mencoba e-SPT lalu menyerah meskipun saya konsultan pajak. Bayangkan, konsultan pajak menyerah," kata Ratna dalam diskusi perpajakan di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2). 

Menurut Ratna, dirinya harus mengunjungi kantor pajak untuk mengetahui prosedur pengisian e-SPT. Namun, persoalan tidak selesai di situ. Setelah urusan e-SPT beres, ia menemukan persoalan lain yaitu berkas e-SPT tidak bisa dicetak. Alhasil, ia tak memiliki salinan dokumennya. (Baca juga: Kerek Ranking Kemudahan Bayar Pajak, Sri Mulyani Andalkan Teknologi)

Ia pun memaklumi jika masyarakat mengalami kesulitan dalam mengikuti sistem pelaporan pajak secara online,  apalagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang belum memiliki banyak akses ke teknologi komputer. Sepengetahuan dia, pelaku usaha pun mengeluhkan permasalahan yang sama.

"Konsentrasi bukan jadi menjalankan bisnis, tapi menyelesaikan perpajakan," kata dia. Ia pun menilai sistem pelaporan yang kurang ramah bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...