Syarat Naik Kereta Api Saat Pandemi Corona

Siti Nur Aeni
14 Juni 2021, 12:10
Syarat Naik Kereta Api Saat Pandemi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafas ke kantong plastik untuk mendeteksi COVID-19 yang kemudian diolah dengan alat GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Kereta api menjadi moda transportasi yang banyak dipilih masyarakat. Berdasakan data yang dirangkum oleh tim Databoks, jumlah penumpang kereta api pada Maret 2021 mencapai 14.3 juta penumpang. Jumlah tersebut naik sekitar 24,44 % dari bulan sebelumnya yang hanya 11,5 juta penumpang.

Jumlah penumpang kereta api terbanyak berasal dari Jabodetabek dengan angka 12,04 juta orang, sementara dari luar Jabodetabek hanya sekitar 1,95 juta. Dan untuk wilayah Sumatera hanya sekitar 289 ribu penumpang saja.

Banyaknya penumpang yang menggunakan transportasi ini menunjukkan bahwa kereta api sudah dipercaya dari segi keamanan dan kenyamannya dalam melayani penumpang di tengah pandemi corona seperti saat ini.

Syarat Naik Kereta Api

Pandemi Covid-19 membawa dampak pada berbagai sektor. Salah satu sektor yang terdampak negatif yakni sektor transportasi, kereta api misalnya. Pada awal pandemi, beberapa kereta terpaksa diberhentikan atau tidak beroperasi. Kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona selama perjalanan menggunakan kereta api.

Memasuki masa new normal, nampaknya sudah banyak masyarakat yang percaya dengan keamanan yang diberikan mode transportasi ini. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus Anda patuhi apabila ingin naik kereta api saat pandemi saat ini.

Dilansir dari laman resmi PT. Kereta Api Indonesia, syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Februari 2021 yakni penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose Covid-19 atau Rapid Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan. Sedangkan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel tes diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api.

Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Dan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 mengenai perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...