Kemenkeu Siapkan Rp 10,84 Triliun untuk Asuransikan 1.360 Gedung
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menandatangani perjanjian kontrak penyediaan jasa asuransi barang milik negara (BMN) bersama Konsorsium Asuransi BMN pada Senin (18/11). Kontrak ini sebagai payung hukum untuk mengimplementasikan pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat kementerian atau lembaga.
Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, Kemenkeu akan menjadi kementerian pertama yang mengasuransikan asetnya. “Rencana minggu depan ada penandatanganan polis asuransi 1.360 gedung senilai Rp 10,84 triliun,” kata Encep di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11).
Tarif premi yang dibayar Kemenkeu kepada Konsorsium Asuransi BMN yakni 1,961 per mil. Premi tersebut disebutkan telah dibayarkan oleh Kemenkeu kepada Konsorsium.
Implementasi Asuransi BMN ini akan bertambah kepada beberapa kementerian atau lembaga lainnya. Tahun ini asuransi akan diterapkan pada 10 instansi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkeu, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
(Baca Juga: Nasib Lembaga Penjamin Polis di Tengah Kasus Jiwasraya dan Bumiputera)
Lalu ada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lalu pada 2021 akan diimplementasikan pada 20 instansi. Kemudian tahun berikutnya pada 40 kementerian dan lembaga, serta 2023 pada seluruh instansi pemerintah pusat.
Menurut Encep, asuransi BMN ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. Sementara BMN Kemenkeu yang akan diasuransikan sebagai percontohan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan, dan Gedung Bangunan Kesehatan.
(Baca pula: Modal Minus Rp 24 T, OJK Masih Pelajari Skema Penyelamatan Jiwasraya)
“Setelah itu baru kami pikirkan apakah akan berkembang ke infrastruktur seperti jalan dan lainnya,” ucap dia. Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.
Saat ini telah bergabung dalam Konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun. Konsorsium tersebut terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi.