Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax Amnesty Jilid II

Agatha Olivia Victoria
14 Agustus 2019, 21:17
Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax Amnesty Jilid II
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengajak para pedagang di Pasar Tanah Abang untuk segera ikut program tax amnesty.

Rencana pengampunan pajak atau tax amnesty untuk kedua kalinya memicu kontroversial. Sejumlah ekonom dan pengusaha menilai akan ada banyak dampak negatif dibandingkan efek positif jika kebijakan ini dijalankan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam meyakini hal tersebut. “Salah satunya memunculkan moral hazard, memunculkan harapan baru kalau ada tax amnesty kedua, ketiga. Yang tadinya harus disiplin, jadi ngapain disiplin,” kata Pieter dalam diskusi di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8).

Hal ini tercermin dari pengalaman beberapa negara lain yang melaksanakan tax amnesty lebih dari sekali. Efek dari kebijakan tersebut bukan menambah pemasukan pajak, malah wajib pajak (WP) di sana justru menjadi meremehkan pemerintah.

Pengampunan pajak yang sempat diberikan pemerintah sebelumnya memang bisa meningkatkan basis pajak. Namun, ketika dilakukan secara berulang berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat lebih rendah.

Maka dari itu, Pieter menilai tax amnesty tak baik bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang. “Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa tidak akan menyelenggarakan lagi tax amnesty,” ujarnya.

(Baca: Rencana Tax Amnesty Jilid II Ditentang karena Perburuk Sistem Pajak)

Hal senada disampaikan Siddhi Widyapratama. Menurut Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, penyelenggaraan kembali pengampunan pajak bisa menciptakan ketidakadilan. 

Kembalinya tax amnesty bisa menyebabkan pengusaha yang selama ini patuh akan merasa dikhianati oleh pemerintah. “Mereka yang sudah patuh tiba-tiba melihat yang di sana bisa diampuni, itu menimbulkan ketidakadilan,” kata Siddhi dalam diskusi yang sama.

Selain itu, tax amnesty juga tak wajar apabila dilaksanakan beberapa kali dalam waktu yang berdekatan. Pemberian pengampunan pajak yang diulang-ulang bakal menurunkan kepatuhan wajib pajak pengusaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...