Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, ASN hingga TNI

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juni 2020, 17:54
Ilustrasi Ombudsman RI. Ombudsman RI temukan Sebanyak 254 ASN Kementerian rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Mereka juga rangkap pendapatan.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi Ombudsman RI. Ombudsman RI temukan Sebanyak 254 ASN Kementerian rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Mereka juga rangkap pendapatan.

Ombudsman RI mengungkapkan terdapat 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Siregar mengatakan data tersebut didapat dari hasil konfirmasi dan verifikasi dengan Kementerian BUMN pada 2019.

“Mayoritas ada di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, belum untung, bahkan merugi,” kata dia dalam video conference pada Minggu (28/6).

Alamsyah mengatakan, mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik. Namun, komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang.

(Baca: Barisan Kader Partai di Kursi Empuk BUMN)

Alamsyah menyatakan kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN. Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN.

Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang. Bahkan menurut Alamsyah, ada dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 4 orang.

“Apakah kita mau berargumen kita bisa menjaga etika, sampai lembaga pengawas pun harus rangkap jabatan jadi komisaris,” kata dia.

Alamsyah menyatakan, para komisaris tersebut juga rangkap penghasilan. Hal ini menurutnya bisa memicu konflik kepentingan antara BUMN dan lembaga lain tempat komisaris tersebut juga menjabat. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...