Rencana PPN Sembako Premium untuk Dorong Situasi Berkeadilan

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
24 Juni 2021, 16:34
DEFISIT APBN FEBUARI
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta- Lewat rencana pengenaan pajak pertambangan nilai (PPN) pada sembako premium, pemerintah sebenarnya tengah berupaya untuk menggenjot penerimaan negara dan sekaligus mendorong situasi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam skema terbaru, rencananya barang kebutuhan pokok premium, yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas menengah-atas, akan dikenai PPN. Sementara barang kebutuhan umum yang dikonsumsi masyarakat banyak tetap bebas dari PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Dirjen Pajak, Neilmaldrin Noor memastikan bahwa barang kebutuhan pokok non-premium tidak akan dikenai PPN.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak gegabah dalam memformulasikan peraturan baru tersebut. Faktor kemampuan membayar (ability to pay) tetap akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah dalam hal ini.

Penjelasan lebih detail datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menjelaskan beras lokal seperti beras jenis Rojolele, Pandan Wangi dan Cianjur, juga berbagai macam daging sapi lokal yang banyak dijual di berbagai pasar tradisional tidak akan dikenai PPN. Sebab bahan pokok tersebut memang bahyak dikonsumsi masyarakat banyak.

Akan tetapi, Sri Mulyani melanjutkan, berbeda dengan beras shirataki dan basmati. Selain harganya lebih mahal, juga hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas. Oleh karena itu, kedua beras tersebut itu akan dikenai PPN.

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, Ngadiran, mendukung rencana pemerintah guna menerapkan PPN pada sembako premium.

“Kalau buat sembako premium boleh, dan memang harus. Tapi sembako yang dijual di pasar tradisional jangan,”ujarnya kepada Katadata.

Klarifikasi pemerintah ini diberikan menyusul adanya berbagai informasi tidak jelas yang menuding pemerintah hendak memasukan seluruh jenis bahan pokok dan berbagai jenis jasa, termasuk sekolah, sebagai objek pajak baru. Dinarasikan pemerintah semata-mata demi mengejar target penerimaan negara yang terus meleset.

Bahkan kemudian narasinya diperparah dengan membenturkan rencana pemberian PPN tersebut dengan kebijakan pemerintah dalam meringankan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada industri otomotif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...