Tak Ada Bukti, Yamaha Keberatan Atas Vonis Kartel KPPU

Image title
1 Maret 2017, 20:47
motor yamaha
Arief Kamaludin|Katadata

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) memastikan akan mengajukan keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel skuter matik. Meski, sampai sekarang mereka belum menerima salinan putusannya.

Kuasa Hukum  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) Rikrik Rizkiyana dari Assegaf Hamzah & Rekan menganggap KPPU tak memiliki bukti langsung yang menunjukkan adanya perjanjian kesepakatan harga antara Yamaha dengan PT Astra Honda Motor (Honda).

“Kemiripan harga tidak bisa serta-merta jadi bukti kartel. KPPU harus mengupayakan bukti kesepakatan itu, karena pertemuan saja belum tentu kesepakatan,” kata Rikrik, Rabu (1/3).

(Baca juga: Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar)

Rikrik mengatakan salah satu alat bukti yang diajukan KPPU, yakni dua surat elektronik antara Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima kepada Executive Vice President Dyonisius Beti pada 28 April 2014 tersebut merupakan surat elektronik untuk kalangan internal perusahaan.

 “Pada pokoknya, email internal adalah anjuran untuk jajaran Yamaha melihat harga kompetitor di pasar. Untuk menilai produk kami undervalue atau tidak,” katanya.

Selain itu, Rikrik mengatakan indikator ekonomi dalam industri motor jenis skutik nyaris tidak memungkinkan terjadinya kartel. Berdasarkan data Nielsen, biaya iklan yang dikeluarkan Yamaha merupakan yang tertinggi. Selain itu, diversifikasi produk untuk jenis skutik sangat beragam, sedikitnya dua jenis baru dikeluarkan tiap tahunnnya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...