Tak Ada Bukti, Yamaha Keberatan Atas Vonis Kartel KPPU

Image title
1 Maret 2017, 20:47
motor yamaha
Arief Kamaludin|Katadata

“Dengan begitu, kemungkinan untuk melakukan kartel sangat kecil. Kami akan ajukan keberatan,” ujarnya.

(Baca juga: KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta)

Di sisi lain, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan dalam pengajuan kasus pidana di Indonesia, tidak jadi soal bukti yang ditunjukan langsung ataupun tidak. Bagi KPPU,  buktinya dibuktikan melalui rentetan peristiwa pertemuan antara dua petinggi pabrikan di lapangan golf, email para petinggi perusahaan, dan perubahan harga jual tidak lama berselang.

“Bagi kami itu terlalu bagus untuk sebuah kebetulan. Itu adalah bagian dari sebuah rencana,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel skuter matik pada 20 Februari lalu. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Hanya saja, sampai saat ini Yamaha mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah salinan putuan diterima, mereka punya waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau menerima vonis dan membayar denda.

(Baca juga: Cegah Kartel Obat, Kementerian Kesehatan Gandeng KPPU)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...