Kontroversi Ekspor Lobster: Dilarang Susi, Diizinkan Edhy

Pingit Aria
8 Juli 2020, 19:29
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). ekspor benih lobster yang dilarang oleh Susi kini diizinkan oleh menteri Edhy
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). ekspor benih lobster yang dilarang oleh Susi kini diizinkan oleh menteri Edhy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster yang diterbitkan oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Kebijakan itu kini menuai kontroversi.

Dibukanya kembali keran ekspor benih lobster tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Advertisement

Menurut Edhy, dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat. "Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (8/7). 

Ia memang memberikan beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1. Yang mana, pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN). Selain itu, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

(Baca: Tak Lagi Tenggelamkan Kapal, Edhy Prabowo: Saya Tak Cari Popularitas)

Kemudian, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Selain itu, waktu ekspor dilakukan berdasarkan ketersediaan stok di alam. Kemudian, penangkap benih lobster ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Terakhir, eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Sementara, Pasal 6 menyebutkan bahwa kegiatan ekspor benih lobster akan dikenakan kewajiban membayar bea keluar dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk tiap satu ekor benih lobster.

Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik. 

Menurutnya, ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. “Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster," ujarnya. 

(Baca: Edhy Prabowo Disorot Berikan Izin Ekspor Benih Lobster pada Politisi)

Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. 

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement