Polisi Prasetijo Utomo Disebut Kawal Joko Tjandra Naik Pesawat Pribadi
Nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo terseret dalam pusaran kasus Joko Tjandra. Polisi bintang satu ini menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra hingga bisa kabur dari Indonesia. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
Kini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebut peran Prasetijo dalam pelarian Joko Tjandra tak sekadar menerbitkan surat jalan. Menurut Boyamin, Prasetijo bahkan sempat mengawal Joko Tjandra dengan pesawat jet pribadi ke Pontianak.
"Ini berdasarkan salah satu informasi yang masuk ke saya," kata Bonyamin dalam diskusi yang diadakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7).
Tak hanya dengan pesawat jet pribadi, Bonyamin menyebut Joko Tjandra juga sempat beberapa kali masuk ke Tanah Air menggunakan pesawat komersial. Menurutnya, Joko sering masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Pontianak dari Kuala Lumpur.
Namun, menurutnya Joko hanya berada di Indonesia satu sampai dua hari saja. Hal tersebut disiasati agar Joko tak mudah ditangkap oleh intelijen. "Jadi dia setelah selesai urusan di Indonesia langsung pulang lagi," ujarnya.
Maka dari itu, Bonyamin pun meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan dalam memulangkan buronan kasus Bank Bali tersebut. Ia menyarankan Presiden bisa berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia terkait hal ini.
"Seperti dahulu Siti Aisyah yang kena tuduh meracuni kakak Presiden Korea Utara bisa dipulangkan karena campur tangan Presiden Jokowi," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Adang Darajatun menilai lobi pemulangan Joko Tjandra bisa dilakukan terlebih dahulu antara Polri dengan Kepolisian Malaysia. "Kalau pada tingkat tersebut kurang mampu, baru dinaikkan pada tingkat politis, tingkat pimpinan negara," ujar Adang dalam diskusi yang sama.
Adapun sebagai Mantan Wakapolri, Adang mengaku malu atas keterlibatan Prasetijo dalam kasus ini. Ia pun berharap nama Polri tak tercoreng akibat pengkhianatan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Prasetijo tersandung kasus surat jalan surat terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani Asisten Bidang Sumber Daya Manusia Kapolri yakni Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Prasetijo saat ini masih menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). "Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Idham dilansir dari Antara, Rabu (15/7).