UU Cipta Kerja Berlaku, Upah Minimum 2021 Masih Pakai Formula Lama

Rizky Alika
8 Oktober 2020, 06:20
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

Pemerintah akan menyusun aturan baru mengenai pengupahan seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perhitungan upah 2021 masih akan mengacu pada formula lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional. Rekomendasi tersebut dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi akibat pandemi.

Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga merekomendasikan Upah Minimum Provinsi mengacu pada UMP 2020. "Karena kalau dipaksakan ikut UU baru ini, pasti banyak perusahaan tidak mampu bayar upah minimum provinsi," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Sebagaimana diketahui, formula penghitungan upah minimum dalam Pasal 44 PP Pengupahan ialah UMt + {UMt x (Inflasi t + % ? PDB t)}. Ini artinya, kenaikan upah minimum tahun depan dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Ida menambahkan, pemerintah semestinya meninjau kebutuhan hidup layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Ini artinya, KHL perlu kembali ditinjau pada 2021.

Namun, Ida memperkirakan KHL tidak akan berubah. "Kita semua tau akibat pandemi ini, pertumbuhan ekonomi kita minus, tidak memungkinkan menetapkan secara normal," ujar dia.

Meski begitu, Ida memastikan perancangan aturan upah tersebut akan menyertakan pihak terkait lainnya, seperti serikat pekerja, serikaat buruh, dan pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam forum tripartit nasional.

Tak hanya itu, Kemenaker juga akan mendengarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional yang diperkirakan masih terus diperbaharui.

Dalam kesempatan ini, Ida memastikan tidak ada penghapusan upah minimum atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, pengaturan upah minimum tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun menegaskan, UU Cipta Kerja menegaskan variabel serta formula penetapan upah minimum. Adapun, variabel yang diperhitungkan ialah pertumbuhan ekonomi dan inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. "Formula lebih detailnya diatur dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...