Ramai Massa Rizieq, Jokowi Perintahkan Aparat Tegas Bubarkan Kerumunan

Pingit Aria
16 November 2020, 17:55
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Sejak kedatangannya pada 10 November 2020 lalu, Rizieq Shihab telah beberapa kali menimbulkan kerumunan. Dari mulai penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, peringatan Maulid Nabi hingga resepsi pernikahan putrinya dipadati ribuan simpatisan.

Hari ini, Presiden Joko Widodo menegaskan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Jokowi menyatakan hal itu saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin pagi, 16 November 2020.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya.

Presiden menjelaskan bahwa protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus dilakukan dengan disiplin. Sebab, tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tuturnya.

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82% yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85%. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92% yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73%.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," katanya.

Berikut adalah Databoks perkembangan kasus Covid-19:

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis. Mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan telah mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ujarnya.

Ramai Massa Rizieq

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein atau Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid Nabi, 15 November 2020.

Surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar tersebut telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Untuk diketahui, PSBB Transisi masih berlaku di Jakarta hingga 22 November 2020.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

KEDATANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB DI BOGOR
KEDATANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB DI BOGOR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

Sebelumnya pada hari Sabtu malam jemaah dan simpatisan FPI dan Rizieq Shihab memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.

Massa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FPI, FrontTV, dapat terlihat bahwa massa yang menghadiri acara tersebut duduk saling berdekatan, sebagian memakai masker namun cukup banyak yang menggunakannya secara tidak tepat.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Rizieq dan penitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50%. Pemerintah daerah juga menyediakan alat-alat pendukung seperti masker dan  hand sanitizer.

Reporter: Rizky Alika, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...