Pengusaha Terancam Pengetatan Aktivitas saat Libur Natal & Tahun Baru
Pemerintah akan melakukan pengetatan perjalanan jarak jauh, serta pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung di pusat belanja hingga tempat makan selama masa liburan Natal dan tahun baru. Pengusaha pun khawatir, kebijakan tersebut akan kembali mengganggu perekonomian.
"Kalau terjadi (pengetatan) ketiga kali, otomatis ekonomi akan anjlok lagi," kata Ketua Umum Asosisi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (15/12).
Menurutnya, kontraksi ekonomi telah terjadi saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama pada 10 April dan PSBB kedua pada 14 September. Melihat hal tersebut, Hariyadi khawatir pemerintah akan melakukan pengetatan PSBB setiap dua bulan sekali.
Pria yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu mengakui, penyebaran virus corona tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan.
Ia menilai, konsistensi kebijakan tidak tercermin saat ada kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Bukannya mencegah atau membubarkan kerumunan, polisi baru menetapkan beberapa orang tersangka setelah kejadian.
Berikut adalah Databoks terkait kunjungan masyarakat ke pusat belanja yang justru meningkat saat PSBB jilid II:
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan jam operasional pusat belanja tidak akan efektif karena penegakan protokol Kesehatan di lokasi lain masih lemah. Terlebih, peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi akibat kelalaian terhadap protokol kesehatan.
Ia pun meminta, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat, displin, dan konsisten. "Penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan yang harus diutamakan," kata Alphonzus saat dihubungi Katadata.co.id.
Pengetatan Terukur
Sebelumnya, pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Hal itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan pada Senin (14/12).
Jakarta, Untuk mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. "Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut melalui siaran pers, Selasa (15-12).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Luhut. Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.
Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.