Pengusaha Terancam Pengetatan Aktivitas saat Libur Natal & Tahun Baru

Rizky Alika
15 Desember 2020, 18:42
Karyawan pusat perbelanjaan berkeliling dengan membawa poster saat aksi sosialisasi bahaya COVID-19, di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). Aksi tersebut untuk mengingatkan pengunjung pentingnya meningkatkan kewasapaan terhadap COVID-19 deng
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Karyawan pusat perbelanjaan berkeliling dengan membawa poster saat aksi sosialisasi bahaya COVID-19, di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). Aksi tersebut untuk mengingatkan pengunjung pentingnya meningkatkan kewasapaan terhadap COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat berada di tempat umum.

Pemerintah akan melakukan pengetatan perjalanan jarak jauh, serta pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung di pusat belanja hingga tempat makan selama masa liburan Natal dan tahun baru. Pengusaha pun khawatir, kebijakan tersebut akan kembali mengganggu perekonomian.

"Kalau terjadi (pengetatan) ketiga kali, otomatis ekonomi akan anjlok lagi," kata Ketua Umum Asosisi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (15/12).

Advertisement

Menurutnya, kontraksi ekonomi telah terjadi saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama pada 10 April dan PSBB kedua pada 14 September. Melihat hal tersebut, Hariyadi khawatir pemerintah akan melakukan pengetatan PSBB setiap dua bulan sekali.

Pria yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu mengakui, penyebaran virus corona tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan.

Ia menilai, konsistensi kebijakan tidak tercermin saat ada kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Bukannya mencegah atau membubarkan kerumunan, polisi baru menetapkan beberapa orang tersangka setelah kejadian.

Berikut adalah Databoks terkait kunjungan masyarakat ke pusat belanja yang justru meningkat saat PSBB jilid II:

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan jam operasional pusat belanja tidak akan efektif karena penegakan protokol Kesehatan di lokasi lain masih lemah. Terlebih, peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi akibat kelalaian terhadap protokol kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement