Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar karena Proyek Tol Desari
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan karena salah satu asetnya digusur untuk pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Depok-Antasari.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Properti yang dipermasalahkan oleh Pangeran Cendana tersebut berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Rinciannya, sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk tahapan sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada pihak yang digugat oleh Tommy Soeharto. Kelimanya adalah:
- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa
- Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan,
- Kementerian Keuangan
- PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”
Selain itu, Tommy juga memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56.670.500.000.
Khusus untuk Tergugat II, Tommy juga meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34.190.500.000.
Selain itu, Tommy juga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Jalan Tol Depok Antasari (Desari) adalah jalan tol penghubung Jakarta dan Depok. Pembangunan jalan tol ini dikerjakan dalam lima seksi, di mana Seksi 1 telah diresmikan pada 27 September 2018.
Kalah lawan Sri Mulyani
Ini bukan peserteruan pertama Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum. Sebelumnya, ia juga pernah bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Perkara hukum bermula dari proyek mobil nasional yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang. Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Pada 13 Desember 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang tersebut.