OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok

Desy Setyowati
27 Juli 2018, 13:46
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 platform financial technology (fintech) yang menawarkan layanan peer to peer (P2P) lending dari 155 pengembang tidak terdaftar. Di antaranya, paling banyak berasal dari Tiongkok.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir semua platform tersebut. OJK juga berkoordinasi dengan Google serta e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia untuk memblokir fintech ilegal tersebut dari platform mereka.

"Setengah lebih berasal dari Tiongkok. Selain itu ada dari Malaysia," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).

(Baca juga: Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?)

Pada 19 Februari 2018 lalu, Satgas waspada investasi OJK sudah memanggil perwakilan fintech ilegal tersebut. Untuk melegalkan usahanya, mereka diminta untuk mendaftar di OJK. Tak mendapat respons, OJK kembali memanggil mereka pada 25 Juli 2018 guna memberitahukan pemblokiran.

Selain itu, OJK melaporkan seluruh fintech P2P lending ilegal tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Saat ini, OJK tengah melakukan pembicaraan dengan perbankan agar menutup akun rekening yang digunakan oleh fintech ilegal itu. "Kami akan penuhi syarat-syarat, sehingga perbankan mau tidak mau harus memblokir rekening itu," ujarnya.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Agustinus Hari Tangguh Wibowo menambahkan, penelusuran fintech-fintech nakal ini sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu atau ketika Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...