Batasan Tarif Taksi Online Tak Bisa Diakali Promo

Miftah Ardhian
23 Maret 2017, 12:20
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Tarif batas bawah dan atas taksi online akan mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Kementerian Perhubungan memastikan regulasi itu tak bisa diakali dengan tarif promo atau potongan harga dari penyedia jasa taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mencontohkan, semisal batas bawah taksi dari jalan A sampai B Rp 40 ribu, maka taksi online tidak boleh memberikan harga Rp 10 ribu. “Kalau ada promo ya tadi Rp 40 ribu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Pudji, penentuan tarif tersebut nentinya akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan begitu, semua perusahaan penyedia jasa angkutan, baik yang konvensional maupun online harus taat aturan di daerah operasionalnya masing-masing.

(Baca juga:  Pemerintah Serahkan Penentuan Tarif Taksi Online ke Pemda)

Sampai dengan saat ini, Pudji menyatakan bahwa jajarannya masih memfinalisasi aturan penyelenggaraan taksi online yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016. Dirinya tidak menutup kemungkinan masih adanya revisi terkait peraturan tersebut. Namun, ia memastikan tidak akan menunda pemberlakuan aturan tersebut, yakni tetap 1 April 2017.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menungkapkan, pihaknya bersama dengan penyedia aplikasi transportasi online besar lainnya masih keberatan dengan regulasi tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin yang dinilainya memberatkan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...