Tax Amnesty Jilid II, Ini Manfaat dan Cara Hitung Penghapusan Pajak

Image title
24 Mei 2022, 11:50
Tax Amnesty Jilid II, Apa Manfaat dan Cara Hitung Penghapusan Pajak?
Katadata/maesaroh
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat

Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid dua, yang digelar sejak 1 Januari 2022, akan segera berakhir pada Juni nanti. Wajib pajak yang mengikuti program pun kian bertambah setiap hari.

Lalu, apa itu tax amnesty jilid dua? Apa manfaat penghapusan pajak ini? Bagaimana pula cara mengikuti tax amnesty?

Advertisement

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. 

Tujuan utama tax amnesty yaitu untuk meningkatkan penerimaan pajak. Negara yang menerapkan tax amnesty antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, tax amnesty digelar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tax amnesty berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. Program ini sering disebut tax amnesty jilid satu.

Pemerintah mengeluarkan program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal 2022. Program itu dikenal pula dengan sebutan tax amnesty jilid dua. Kebijakan ini menjadi bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dikutip dari laman Direktorat Pajak, program tax amnesty jilid dua atau pengungkapan sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Program pengungkapan sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty dan bagi wajib pajak pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai 2020 belum dipenuhi.

Manfaat Tax Amnesty

Keuntungan yang diterima wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid dua yakni terhindar dari sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% yang dimaksud, diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Wajib pajak yang mengikuti dalam program pengampunan ini juga akan bebas dari tuntutan pidana. Hal itu lantaran informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Cara Menghitung Tax Amnesty

Kebijakan I

Wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement