Ciri-ciri Uang Palsu, Sejarah, Dampak, dan Hukuman Pemalsu Uang

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
3 Juni 2022, 16:32
Ciri-ciri Uang Palsu, Sejarah, Dampak, dan Hukuman Pemalsu Uang
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Petugas Kepolisian Polres Pekalongan menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).

Uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran resmi dalam memenuhi suatu kewajiban. Peran uang yang penting di dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan keinginan manusia untuk memiliki uang sebanyak-banyaknya. Tidak sedikit cara-cara untuk memperoleh uang dengan cara melawan hukum, seperti uang palsu.

Uang palsu selalu muncul di banyak belahan dunia sehingga masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada. Apa itu uang palsu dan bagaimana ciri-ciri uang palsu? Bagaimana sejarah uang palsu? Bagaimana dampak peredaran uang palsu?

Pengertian Uang Palsu

Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) uang palsu adalah uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money). Memproduksi atau menggunakan uang palsu, termasuk rupiah, adalah bentuk penipuan atau pemalsuan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Sejarah Uang Palsu

Mata uang palsu telah beredar hampir bersamaan dengan munculnya mata uang. Pemalsuan pertama ditengarai terjadi pada 600 tahun sebelum masehi. Korbannya adalah koin lydian dari Kerajaan Lydia kuno yang terletak di Turki. Koin emas kuno ini dipalsukan dengan mencampurkan logam dasar sehingga kandungan emasnya tidak lagi semurni koin asli. 

Ketika uang kertas diperkenalkan di Cina pada abad ke-13, pemalsu uang pun muncul. Semua negara menerapkan hukuman berat terhadap pemalsu uang. Tetapi, pemalsu uang tetap berkeliaran sampai sekarang.

Peredaran uang palsu di Indonesia pernah marak pada 1945-1950. Dilansir dari Historia, peredaran uang palsu lebih bertujuan politis ketimbang ekonomi. Pada masa itu, Indonesia baru menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. Sementara uang Jepang dan Belanda masih beredar di masyarakat. Masing-masing berupaya melemahkan mata uang, termasuk pemalsuan.

Temuan uang palsu terus beralngasung. Terkini, polisi menyita 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dalam kurun waktu Januari hingga April 2022.

Pemalsuan uang, seperti kejahatan lainnya, akan terus muncul meskipun ancaman hukumannya tak ringan. Hukuman terberat adalah seumur hidup. Menurut Pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan rupiah dan menggunakannya/mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dampak Peredaran Uang Palsu

Uang palsu bukan hanya merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Dalam jumlah yang banyak, uang palsu dapat menimbulkan inflasi. Mata uang palsu juga dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat umum tidak merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. 

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...