Dewan Pers: Penggugat UU Pers Memilih Ada di Luar Aturan
Dewan Pers menegaskan akan melayani gugatan uji materi Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers secara proporsional.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan pihaknya memperlakukan gugatan ini selayaknya gugatan-gugatan lainnya. Ia menyebut para penggugat memang memilih berada di luar aturan yang selama ini menjadi kesepakatan masyarakat pers nasional. Menurutnya, Dewan Pers tidak terganggu dengan upaya ini dan memilih untuk fokus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
"Dewan Pers juga sudah meminta sejumlah ahli pers untuk mewakili institusi yang memiliki legal standing jelas untuk menghadapi sidang di MK,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (12/10).
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/10), Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Johnny Plate. Keterangan itu dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.
Dalam keterangannya, Presiden menyebut pasal 15 Ayat (2) huruf f bukan ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, seperti ditekankan oleh para pemohon. “Fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers,” ucap Usman, mengutip keterangan resmi pihak Istana, Senin (11/10).
Usman melanjutkan penyusunan peraturan di bidang pers tetap dilakukan oleh organisasi pers. Dengan demikian, ia membantah UU Pers menghalangi hak organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan. Apalagi ia menyebut peraturan Dewan Pers juga merupakan konsensus di antara organisasi-organisasi pers.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mempertanyakan posisi legal (legal standing) para penggugat. Ia menyebut jika memang mewakili institusi resmi, maka para penggugat harus menunjukkan surat resmi dari institusinya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan MK tidak memerlukan keterangan soal legal standing seperti yang disampaikan pemerintah. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan mahkamah untuk menilainya. “Padahal yang diperlukan sesungguhnya adalah substansi norma dari yang dipersoalkan,” katanya, Senin (11/10).
Undang-Undang Pers digugat oleh tiga orang wartawan yakni Hence Grontson Mandagie, Hans W Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Ketiganya secara khusus melakukan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5). Dalam dalilnya, para pemohon merasa hak organisasinya untuk menerbitkan peraturan-peraturan pers secara mandiri terhalang oleh ketidakjelasan tafsir UU Pers.
Hence mengatakan organisasi dan wartawan sering melakukan protes terhadap kebijakan Dewan Pers. Sejumlah wartawan bahkan membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai bentuk protes. “Ini termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin (11/10).
Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 ini akan dilaksanakan pada Selasa (9/11) untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers.