Dewan Pers: Penggugat UU Pers Memilih Ada di Luar Aturan

Rezza Aji Pratama
12 Oktober 2021, 16:10
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat m
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) saat mengadakan rapat kerja antar lembaga Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dewan Pers menegaskan akan melayani gugatan uji materi Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers secara proporsional.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan pihaknya memperlakukan gugatan ini selayaknya gugatan-gugatan lainnya. Ia menyebut para penggugat memang memilih berada di luar aturan yang selama ini menjadi kesepakatan masyarakat pers nasional. Menurutnya, Dewan Pers tidak terganggu dengan upaya ini dan memilih untuk fokus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Advertisement

"Dewan Pers juga sudah meminta sejumlah ahli pers untuk mewakili institusi yang memiliki legal standing jelas untuk menghadapi sidang di MK,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (12/10).

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/10), Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tertulis melalui kuasa hukumnya Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Johnny Plate. Keterangan itu dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Dalam keterangannya, Presiden menyebut pasal 15 Ayat (2) huruf f bukan ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, seperti ditekankan oleh para pemohon. “Fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers,” ucap Usman, mengutip keterangan resmi pihak Istana, Senin (11/10).

Usman melanjutkan penyusunan peraturan di bidang pers tetap dilakukan oleh organisasi pers. Dengan demikian, ia membantah UU Pers menghalangi hak organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan. Apalagi ia menyebut peraturan Dewan Pers juga merupakan konsensus di antara organisasi-organisasi pers.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement