Adjudikasi Adalah Penyelesaian Perkara, Ini Penjelasannya
Dalam dunia ekonomi salah satu istilah yang kerap muncul adalah adjudikasi. Istilah ini muncul saat terdapat perseteruan antara dua pihak, misalnya sengketa tanah.
Secara luas, Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator. Mediator ini disebut Adjudikator.
Pengertian Singkat Adjudikasi
Pengertian "Adjudikasi" seringkali akan sangat membingungkan, karena istilah tersebut biasanya untuk menunjuk kepada proses penyelesaian berdasarkan putusan yang mengikat dari suatu otoritas yang berwenang.
Bahkan dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut sering diadaptasi menjadi "Ajudikasi". Padahal huruf "Ad" dalam Adjudikasi (Adjudication) tidak boleh diubah begitu saja menjadi "a" saja yang dalam bahasa Indonesia mempunyai arti "tidak ada".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Adjudikasi adalah, dari bentuk noun atau kata benda merupakan penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adjudikasi adalah putusan yang ditetapkan oleh pengadilan berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian ini berbeda dengan Arbitrase.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Adjudikasi adalah pengadilan dan Arbitrase karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/ arbiter) dan putusannya bersifat mengikat, sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Pada dekade terakhir ini, istilah "Adjudikasi (Adjudication)" kemudian disematkan kepada suatu mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Adjudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customized sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (menjadi costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Perbedaan Adjudikasi dengan Arbitrase
Apabila pola Arbitrase dianggap mahal untuk sengketa ritel dan kecil, mengapa sengketa tersebut tidak diselesaikan melalui Mediasi? Sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Setelah itu para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya tetapi tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Adjudikasi berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen. Oleh karena itu tidak mengherankan jika mekanisme tersebut sangat terasa customers friendly.
Adjudikasi mirip dengan Arbitrase dengan perbedaan sebagai berikut:
- Arbitrase untuk semua pihak asalkan mereka terikat dengan perjanjian Arbitrase, sedangkan dalam Adjudikasi hanya konsumen ritel dengan klaim kecil yang bisa menjadi pemohon (penggugat) dan yang menjadi pihak termohon (tergugat) adalah penyedia jasa keuangan/ lembaga jasa keuangan;
- Arbitrase tidak ada daluwarsa gugatan selain yang diatur dalam hukum perdata, sedangkan pengajuan permohonan Adjudikasi kepada BAPMI dibatasi hanya paling lama 30 hari setelah para pihak menandatangani perjanjian Adjudikasi yang dibuat paling lambat 30 hari setelah Mediasi yang ditempuh para pihak mengalami kegagalan mencapai perdamaian;
- Arbiter dipilih oleh para pihak, sedangkan Adjudikator dipilih oleh Pengurus BAPMI; dalam persidangan Arbitrase ada pengajuan replik dan duplik, sedangkan dalam Adjudikasi hanya sampai kepada jawaban (tanggapan termohon/ tergugat terhadap tuntutan pemohon/ penggugat) saja;
- Persidangan Arbitrase dimaksudkan untuk mencari fakta-fakta hukum, sedangkan Adjudikasi hanya fakta umum saja;
- Arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) jika diberikan kewenangan tersebut oleh para pihak, sedangkan Adjudikator harus memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan saja;
- Putusan Arbitrase adalah final dan mengikat, sedangkan putusan Adjudikasi baru memiliki sifat final dan mengikat apabila pemohon (penggugat) yang nota bene adalah konsumen menerima putusan tersebut;
Banyak pihak yang memutuskan menyelesaikan sengketa melalui Adjudikasi BAPMI. Ada beberapa alasan mengapa para pihak yang bersengketa memilih Adjudikasi BAPMI untuk menyelesaikan sengketanya:
- Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
- Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
- Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah menerima putusan ataukah menolak putusan;
- Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
- Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami Pasar Modal dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
- Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
- Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
Apabila Anda ingin melakukan penyelesaian sengketa dengan Adjudikasi dapat mengunjungi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang diawasi oleh OJK berikut:
- Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia (BAPMI),
- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),
- Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP),
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI),
- Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta
- Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).