Agunan Adalah Jaminan Tambahan, Ini Kriteria dan Jenisnya

Image title
15 Februari 2022, 16:12
agunan adalah
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi persetujuan peminjaman dana.

Memperoleh persetujuan pinjaman dana dari bank terkadang bukan perkara yang mudah. Apalagi jika dana yang dinginkan terbilang cukup besar. Namun demikian, ada alternatif yang bisa dilakukan untuk memperoleh pinjaman besar tersebut, yaitu melalui agunan atau jaminan tambahan.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan adalah cagaran, jaminan atau tanggungan.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 28, agunan adalah kemampuan, kesanggupan atau keyakinan pihak nasabah untuk bisa melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Semetara itu, menurut para ahli, seperti Thomas (2004), agunan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang. Suatu pinjaman yang dilakukan dengan agunan cenderung memiliki bunga yang lebih rendah karena kreditur menanggung risiko kerugian yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan.

Agar efektif, nilai agunan mesti lebih tinggi dari jumlah utang yang dibuat. Dengan demikian, peminjam akan termotivasi untuk melunasi utang daripada harus kehilangan aset atau barang agunan tersebut.

Agunan yang diberikan bisa berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman jika debitur tidak mampu atau gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman sesuai perjanjian.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan pihak peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan.

Fungsi Agunan

Agunan yang diberikan pihak debitur kepada pemberi pinjaman dapat berfungsi sebagai:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...