Manfaat Bank Sampah Beserta Mekanismenya

Image title
17 Desember 2021, 12:16
Nasabah menimbang sampah di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/6/2021). Manfaat bank sampah di Jakarta diharapkan mampu menangani persoalan sampah Ibu Kota.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Nasabah menimbang sampah di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/6/2021). Manfaat bank sampah di Jakarta diharapkan mampu menangani persoalan sampah Ibu Kota.

Bank sampah merupakan satu dari sekian ikhtiar dalam mengurangi tumpukan sampah di sekitar masyarakat. Penyelesaian masalah sampah ini tentunya dengan berpegang pada prinsip 3R (reduce, reuse, recucle).

Gerakan bank sampah diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat bahwa sampah juga bisa diolah. Manfaat bank sampah sangat baik bagi lingkungan serta mendatangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga.

Advertisement

Pengertian Bank Sampah

Mengacu Peraturan Menteri LH Nomor 13 Tahun 2012, bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Program bank sampah dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dari seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, swasta, sampai pemerintah.

Bank sampah bekerja dengan cara menampung, memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi ke pasar. Dengan begitu, bersamaan dengan berjalannya program ini, masyarakat bisa memeroleh keuntungan dari menabung sampah.

Untuk kelancaran sistem bank sampah, diperlukan kesadaran dan  peran aktif masyarakat. Sebab tumpukan sampah dari hari ke hari kian menumpuk. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan (KLHK) pada 2019, jumalah sampah sebesar 67,8 juta ton, yang terdiri atas 57% sampah organik, 15% sampah plastik, 11% sampah kertas, dan 17% sampah lainnya.

Melanjutkan catatan KLHK, hingga pada 2017 terdapat 5.244 unit bank sampah yang tersebar di 219 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kehadirannya mampu menyumbang penurunan jumlah sampah hingga 1.389522 ton per tahun.

Untuk mengurangi tumpukan sampah, masyarakat diharapakan semakin peka dan mulai memisahkan dan mengelompokan sampah, organik maupun anorganik.

Secara definisi menurut penjelasan di Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, sampah organik diartikan sebagai limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup baik hewan, manusia, atau tumbuhan. Limbah tersebut nantinya akan mengalami pembusukan atau pelapukan.

Sedangkan menurut Jurnal Formatif sampah anorganik diartikan sebagai sampah yang dihasilkan dari bahan non hayati berupa produk sinterik atau hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang.

Sistem Bank Sampah

Secara umum, sistem bank sampah di Indonesia dibagi menjadi tiga tahap, yakni pemilihan sampah, penyortiran, dan penjualan sampah.

1. Pemilahan

Di tahap ini sampah dipisahkan menjadi dua kategori, yakni organik dan anorganik. Untuk anorganik, sampah dipilah kembali dalam beberapa jenis, yakni kertas, plastik, botol, maupun besi. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah non-organik inilah yang disetor ke bank sampah.

2. Penyortiran

Setelah sampah anorganik terkumpul, sampah bisa langsung disetor ke bank sampah terdekat yang nantinya dikategorikan sebagai deposit atau semacam uang yang disetor ke bank konvensional.

3. Penjualan

Sampah akan ditimbang di bank dan dikonversikan ke dalam bentuk uang ke rekening bank sampah. Jika Anda merupakan nasabah baru, petugas akan meminta Anda untuk membuat rekening.

Perlu diingat, harga sampah di setiap bank sampah bisa berbeda-beda tergantung ketentuan masing-masing bank sampah. Namun, ketiga tahap ini umumnya diterapkan secara luas oleh bank sampah.

Manfaat Bank Sampah

Sampah yang terkumpul nantinya dapat diolah kembali menjadi berbagai produk berguna dan layak pakai, seperti tas, sandal, dan produk kerajinan tangan lainnya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement