Jenis-Jenis Uang di Indonesia Beserta Syarat dan Fungsinya

Image title
24 Februari 2022, 14:12
Jenis-jenis uang berdasarkan bahannya dibedakan menjadi uang logam dan uang kertas.
Pexels/Robert Lens
Jenis-jenis uang berdasarkan bahannya dibedakan menjadi uang logam dan uang kertas.

Uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral), baik berbentuk kertas maupun logam, yang memiliki nilai seperti pada kertas atau logam. Uang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa.

Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Secara umum, jenis-jenis uang dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank. Sedangkan uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga.

Bank Indonesia dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia membedakan dua macam uang beredar, yaitu:

  • Uang beredar dalam arti sempit (M1). Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
  • Uang beredar dalam arti luas atau disebut likuiditas perekonomian (M2). Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T).

Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya

Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, terdapat dua jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral.

1. Uang Kartal

Berdasarkan bahannya, uang kartal dibagi menjadi uang logam dan uang kertas.

a. Uang Logam

Uang logam pada awalnya terbuat dari emas atau perak agar nilai intrinsiknya tetap stabil. Namun, sekarang uang logam banyak terbuat dari material selain emas dan perak yang lebih murah dan efisien.

Uang logam yang beredar kini terbuat dari logam alumunium, perak, dan tembaga. Bentuknya pipih dan bundar. Uang logam di Indonesia terdiri atas pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.

b. Uang Kertas

Uang kertas terbuat dari kertas. Uang dari bahan kertas biasanya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi sehingga tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas di Indonesia terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

2. Uang Giral

Mengutip buku Mengenal Seluk Beluk Uang, uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank umum dapat mengeluarkan uang giral selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...