Akta Pengalihan Saham PGN Diteken, Pertamina Resmi Jadi Holding Migas

Image title
10 April 2018, 18:30
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Pertamina (Persero) telah resmi menjadi induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor migas. Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menandatangani  Akta Pengalihan Saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Dengan begitu, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perusahaan Gas Negara (PGN) mengenai pengalihan saham ini tetap berlaku. "Tidak batal lah (hasil RUPS-LB PGN). Sudah beres semua, kenapa mesti batal? Sudah selesai kok," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (10/9).

Advertisement

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan penandatanganan Akta Pengalihan Saham ini menandai selesainya administrasi pembentukan holding migas. Dengan begitu, PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.

"Setelah PP (Peraturan Pemerintah) dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan), kan sekarang dibuatkan Akta Pengalihan yang menandai selesainya administrasi holding migas," ujarnya kepada katadata.co.id, Selasa (10/4). (Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Valuasi PGN, Holding Migas Segera Terbentuk)

Meski begitu, Fajar juga mengatakan perubahan anggaran dasar PGN yang diputuskan pada RUPS-LB PGN pada 25 Januari lalu, belum bisa afektif. "Khususnya menghilangkan kata Persero," ujarnya.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 28 Maret lalu, PGN mengkonfirmasi soal status PGN. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama ini menyebutkan hasil RUPS-LB PGN dibatalkan dan PGN masih berstatus BUMN.

Halaman:
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement