Warisan Budaya, Alasan Rachmat Gobel Selamatkan Nyonya Meneer

Miftah Ardhian
5 September 2017, 17:11
Rachmat Gobel
Arief Kamaludin|KATADATA
Rachmat Gobel

Pemilik Panasonic Gobel Group yang juga mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan sedang mengkaji secara mendalam skema penyelamatan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dari status pailit dalam proses restrukturisasi utang. Menurutnya, perusahaan jamu tersebut merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan.

Gobel mengatakan situasi pailit yang dialami perusahaan jangan sampai menurunkan industri jamu ke depannya. Apalagi, Nyonya Meneer ini merupakan salah satu produsen jamu tertua yang ada di Indonesia. Dianggap sebagai warisan budaya, Gobel pun ingin menyelamatkan perusahaan tersebut dengan melihat bisnis dan kendalanya dari dalam.

(Baca: Bertemu Saerang, Rachmat Gobel Akan ‘Selamatkan’ Nyonya Meneer)

"Kami mau dorong dan mengamankan jangan sampai ada apa-apa. Ini bisa dikembangkan atau tidak kan mesti lihat ke dalam caranya. Ini kan heritage (warisan budaya)," ujar Gobel saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Meskipun begitu, Gobel masih belum mau menjelaskan skema yang sedang disusun untuk menyelamatkan Nyonya Meneer tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa skema penyelamatan tersebut tetap akan berpegang pada prinsip bisnis. Dia juga membantah bahwa akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan jamu tersebut.

"Perlu waktu (untuk menyelesaikan), tapi kami usahakan secepat mungkin," ujar Gobel. (Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Nyonya Meneer pailit pada Kamis (3/8). Keputusan ini mengabulkan permohonan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur asal Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Pada Selasa 8 Agustus lalu, tim kurator yang ditunjuk PN Semarang telah menyita pabrik jamu Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah. Para petugas memasang spanduk berwarna kuning dalam ukuran jumbo setinggi manusia dewasa dipasang di pagar pabrik.

Spanduk dalam tulisan besar dengan judul Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum, berisi uraian penyitaan seluruh harta Nyonya Meneer. Penyitaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Maka seluruh harta PT Perindustrian Njonja Meneer berada di dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator," bunyi spanduk tersebut. (Baca: Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer)

Total utang Nyonya Meneer tercatat mencapai Rp 252 miliar. Kurator sempat menolak permohonan 49 kreditur karena tak dapat menujukkan bukti hutang dengan perseroan. Utang dari 49 kreditur yang dibantah sebesar Rp 47 Miliar. Sementara itu, utang diakui sementara terhadap 27 kreditur dengan utang Rp 52 miliar. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...