Aturan Sudah Ada, Pemanfaatan Jaringan Listrik Bersama Belum Berjalan

Image title
18 Juni 2021, 18:24
listrik, jaringan listrik, transmisi listrik, pln, energi terbarukan, pembangkit listrik swasta, listrik pln
123rf.com/tebnad
Ilustrasi transmisi listrik

Pemerintah terus berupaya menggenjot pemanfaatan sumber listrik dari energi terbarukan. Salah satunya melalui mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Khususnya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana Kementerian ESDM mengatakan aturan mengenai power wheeling sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Namun hingga kini implementasi dari aturan tersebut tak kunjung jalan.

"Kita sudah punya permen power wheeling Nomor 1 2015. Kenapa itu tidak jalan? Ya tentu saja ada penyebabnya. Nah itu sedang kami cari," ujar dia dalam diskusi Bincang-Bincang METI secara virtual, Jumat (18/6).

Padahal, menurutnya potensi pasar dengan menggunakan skema ini cukup besar. Mengingat banyak perusahaan global yang tergabung dalam RE100 berkomitmen untuk menggunakan listrik untuk fasilitas mereka dari sumber energi bersih.

"Tuntutan untuk ke sana makin mengemuka termasuk konsepnya dalam satu paket dengan PLTS atap," ujarnya.

Sebelumnya, guna mendukung akselerasi investasi di bidang ketenagalistrikan dan teknologi maju yang juga banyak mensyaratkan energi yang ramah lingkungan (green energy). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi juga telah menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan power wheeling secara virtual pada Jumat (21/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...