Aturan Sudah Ada, Pemanfaatan Jaringan Listrik Bersama Belum Berjalan
Pemerintah terus berupaya menggenjot pemanfaatan sumber listrik dari energi terbarukan. Salah satunya melalui mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Khususnya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana Kementerian ESDM mengatakan aturan mengenai power wheeling sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Namun hingga kini implementasi dari aturan tersebut tak kunjung jalan.
"Kita sudah punya permen power wheeling Nomor 1 2015. Kenapa itu tidak jalan? Ya tentu saja ada penyebabnya. Nah itu sedang kami cari," ujar dia dalam diskusi Bincang-Bincang METI secara virtual, Jumat (18/6).
Padahal, menurutnya potensi pasar dengan menggunakan skema ini cukup besar. Mengingat banyak perusahaan global yang tergabung dalam RE100 berkomitmen untuk menggunakan listrik untuk fasilitas mereka dari sumber energi bersih.
"Tuntutan untuk ke sana makin mengemuka termasuk konsepnya dalam satu paket dengan PLTS atap," ujarnya.
Sebelumnya, guna mendukung akselerasi investasi di bidang ketenagalistrikan dan teknologi maju yang juga banyak mensyaratkan energi yang ramah lingkungan (green energy). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi juga telah menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan power wheeling secara virtual pada Jumat (21/5).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, serta perwakilan PLN regional.
“Kami akan meninjau sudah sampai mana kesiapan stakeholder terhadap implementasi power wheeling yang sudah diatur dalam permen ESDM,” ungkap Asisten Deputi (Asdep) Energi, Ridha Yasser, selaku pemimpin rapat, seperti dikutip dari laman resmi dari maritim.go.id.
Menurut Ridha melalui rapat koordinasi ini, selanjutnya akan dipertimbangkan juga kemungkinan skema open access terhadap sistem transmisi bila akan diperlukan. Ini bisa memfasilitasi minat investasi berskala besar, terutama yang juga mensyaratkan pemanfaatan energi terbarukan berskala besar.
“Yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah investasi tersebut akan mendorong pencapaian target 23% EBT dalam bauran energi nasional pada tahun 2025,” kata Ridha.
Dia pun meminta agar seluruh regional PLN dapat memandang peluang ini sebagai kesempatan. Khususnya untuk meningkatkan dan memperkuat sistem yang ada dengan menawarkan paket-paket investasi pengembangan pembangkit energi terbarukan yang siap terintegrasi dengan jaringan transmisi.
Sekaligus memanfaatkan skema power wheeling yang akan dikaji lebih dalam untuk menerapkan regulasi dan grid-code yang lebih efektif dan efisien. Dengan begitu, diharapkan industri sebagai konsumen energi listrik dapat menikmati tarif energi yang lebih efektif dan bersaing. Sehingga industri bisa menghasilkan produk dengan biaya kompetitif secara regional maupun global.