Gonjang-ganjing di Balik Langkah Medco Memangkas Harga Tebus Waran
PT Medco Energi International Tbk (MEDC) akan menurunkan harga pelaksanaan Waran Seri I hingga 59,2% menjadi Rp 275. Penurunan harga tebus saham pemegang waran ini dinilai bisa merugikan pemegang saham, karena nilainya jauh lebih rendah dari harga saham Medco saat ini.
Medco mengumumkan usulan perubahan harga pelaksanaan waran ini beberapa hari lalu. Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, 6 Oktober 2020, Medco mengajukan perubahan harga pelaksanaan waran seri I, dari yang sebelumnya Rp 581 per saham menjadi Rp 275 per saham.
Manajemen Medco menjelaskan perubahan ini mengacu kepada Pasal 11 dan Pasal 13 Akta Penerbitan Waran Seri I, yakni perubahan dapat dilakukan jika disetujui oleh pemegang waran seri I yang mewakili lebih dari 50% dari total waran tersebut.
"Perubahan harga pelaksanaan waran seri I mulai berlaku efektif 1 hari kerja setelah disetujui oleh para pemegang waran seri I dan berakhirnya periode pengumuman perubahan harga pelaksanaan waran seri I," seperti dikutip dari keterbukaan informasi Medco.
Pemegang waran I Medco diberikan waktu 21 hari setelah pengumuman untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan secara tertulis kepada perseroan. Jika tidak ada atau yang menyampaikan keberatan jumlahnya tidak sampai 50%, maka seluruh pemegang waran dianggap menyetujui usulan tersebut.
Sehari setelah pengumuman usulan perubahan harga ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan waran seri I Medco sejak sesi pertama perdagangan efek Selasa 7 Oktober 2020. Suspensi ini dilakukan sejalan dengan pengajuan penurunan harga pelaksanaan waran seri I oleh perusahaan.
"Bursa memutuskan menghentikan sementara perdagangan waran seri I Medco di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Yogi Brilliana Gahara dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Mulyana dalam surat yang mereka teken tertanggal 7 Oktober 2020.
Katadata.co.id berusaha menghubungi Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya terkait alasan menghentikan sementara perdagangan waran seri I Medco di pasar modal. Namun, belum direspons hingga artikel ini ditulis.
Perubahan harga pelaksanaan ini merupakan yang kedua kali dilakukan perseroan. Sebelumnya, Medco juga sudah menurunkan harga pelaksanaan waran I ini pada 3 September 2020. Saat itu, Medco mengubah harga pelaksanaan waran seri I dari 675 per saham menjadi Rp 581 per saham. Perubahan harga waran ini mulai berlaku 5 Oktober 2020.
Waran Seri I ini awalnya diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) atau bonus bagi pemegang saham dari aksi korporasi Medco pada 2017 lalu. Saat itu, Medco melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) II dengan menerbitkan sebanyak 4,39 miliar saham baru.
PUT ini ditawarkan dengan rasio pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 3:1. Setiap pemegang 3 saham lama Medco, berhak untuk membeli 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 600 per saham.
Nah, di setiap 1 saham baru itu melekat 1 waran seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap waran seri I ini dapat digunakan untuk membeli 1 saham biasa. Harga pelaksanaan, berkisar antara Rp 625 per saham hingga Rp 675 per saham, tergantung periode waktunya.
Dengan mengacu harga pelaksanaan awal, perkiraan total penerimaan dana dari konversi waran menjadi saham ini mencapai Rp 2,9 triliun. Namun, perkiraan penerimaan dana ini akan lebih rendah saat ini, akibat perubahan harga yang diajukan perseroan.
Berdasarkan prospektus Medco, antara tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 26 Agustus 2020, ada sebanyak 4,37 juta waran seri I telah dikonversi menjadi 4,37 juta saham dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 2,84 miliar. Kini sisanya masih ada 4,2 miliar waran lagi yang belum dikonversi hingga batas akhir 11 Desember 2020.
Saham baru ini rencananya akan dikeluarkan dari portepel perseroan. Dalam prospektus Medco dijelaskan perseroan memiliki 20,08 miliar saham portepel dengan nilai nominal Rp 501,98 miliar. Pemegang saham baru hasil konversi waran, memiliki hak yang sama dengan pemegang saham lainnya.
Harga Tebus Waran Lebih Rendah daripada Saham
Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menilai tujuan Medco mengubah harga pelaksanaan waran seri I menjadi lebih rendah, agar pemegang waran mau menebus waran dengan saham baru Medco.
Harga waran Medco yang diperdagangkan di bursa per 6 Oktober 2020 sebesar Rp 26. Sukarno memberikan gambaran dengan harga pelaksanaan masih Rp 581 per waran, maka investor pemegang waran mengeluarkan Rp 607 untuk mendapatkan satu saham.
Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga saham Medco pada penutupan perdagangan Rabu (7/10) yang senilai Rp 346 per saham. "Misal harga masih bergerak di kisaran sekarang, baik itu harga warannya atau sahamnya, maka orang lebih memilih beli di pasar yang harga saham Medco Rp 346 per saham," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).
Jika mengacu usulan perubahan harga yang baru, Rp 275, pemegang waran hanya mengeluarkan Rp 301 per saham. Dengan nilai ini, pemegang waran akan tertarik menebus saham Medco.
Namun, Sukarno menilai ini bisa merugikan investor yang saat ini sudah memiliki saham Medco, terutama yang tidak memiliki waran. Karena mereka memiliki saham di atas harga pelaksanaan waran seri I.
Selain itu, investor yang akhirnya mengkonversi waran menjadi saham, bisa langsung menjual di harga yang lebih tinggi.
"Ini bisa jadi tekanan jual untuk melakukan profit taking (aksi ambil untung). Tekanan jual meningkat bisa menurunkan harga sahamnya," kata Sukarno.
Dalam pengumuman usulan perubahan harga pelaksanaan waran, Medco hanya meminta persetujuan pemegang waran. Belum jelas apakah pemegang saham juga dimintakan persetujuan. Katadata.co.id mencoba menanyakan kepada Sekretaris Perusahaan Medco Siendy K. Wisandana.
Namun, Siendy mengaku belum bisa menyampaikan kabar apa pun, termasuk alasan menurunkan harga pelaksanaan waran seri I Medco. Alasannya, perusahaan yang dipimpin oleh Hilmi Panigoro ini, harus menyampaikan klarifikasi terlebih dulu ke pihak BEI.
"Kami masih harus memberikan klarifikasi terlebih dahulu kepada BEI. Rencananya, besok (Kamis, 8 Oktober 2020) pada pukul 13.00 WIB secara virtual," kata Siendy kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).
Otoritas bursa pun menyadari adanya potensi masalah terkait hal ini. Direktur Utama BEI Inarno mengatakan masih mengkaji dan mendiskusikan seperti apa aturan bagi perusahaan yang akan mengubah harga pelaksanaan warannya. Apakah cukup dengan persetujuan pemegang waran, atau seluruh pemegang saham juga dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Mungkin bukan RUPS, tapi RUP Warran. Tapi itu pun masih kami diskusikan. Tentunya kami akan mengutamakan keadilan bagi semua," kata Inarno kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).