Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru di sektor tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal atau POJK 26/2023.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI menargetkan jumlah investor pasar modal di Indonesia dapat mencapai hingga 15 juta investor pada 2024 mendatang.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal penting diketahui investor untuk membuat keputusan investasi. Berikut perbedaan, contoh pasar uang dan pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum mencapai Rp 175 triliun sampai dengan Rp 200 triliun pada 2024 mendatang.