Heboh Penyidikan Kejagung Soal Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Rizky Alika
24 April 2021, 11:05
bpjs ketenagakerjaan, kejaksaan agung, kejagung, ojk, otoritas jasa keuangan, bp jamsostek
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Ilustrasi. Kasus BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasinya. Sejak kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada awal 2021, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pengamat Hukum Pasar Modal yang juga Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Pasar Modal (Bapmi) Indra Safitri berpendapat, Kejagung perlu menunjukkan bukti pengelola investasi itu tindakan melawan hukum. Dengan begitu, kasusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. 

"Apakah ada bukti yang menunjukkan adanya suap dalam keputusan investasi yang melibatkan pejabat negara atau badan usaha milik negara (BUMN)?” kata Indra saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (23/4). 

Namun, menurut dia, kerugian akibat pengelolaan investasi seharusnya menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran yang menjadi kewenangan Otoritas, seperti tercantum dalam aturan itu, adalah manipulasi pasar, investasi pada saham gorengan, rekayasa laporan keuangan, penipuan keterbukaan informasi, atau pelanggaran lainnya. OJK juga berwenang mengurusi perlindungan terhadap investor. 

Karena itu, Indra mengatakan, perlu adanya pemilahan. "Harus dipilah, apa yang ditemukan Kejaksaan sehingga keadilan bisa tercapai," ujar dia. 

PERLINDUNGAN BPJS KETERNAGAKERJAAN UNTUK PENGEMUDI BAJAJ
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.  (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Tak Lakukan  Pelanggaran Pidana

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat memperkirakan tidak ada pelanggaran pidana pada kerugian yang dialami BPJS Ketenagakerjaan. Penurunan nilai investasi atau unrealized loss awam terjadi karena fluktuasi pasar. 

"Harusnya tidak ada tersangka karena kasus BPJS-TK berbeda dengan Jiwasraya yang jelas sekali ada kerja sama orang dalam dengan orang luar," kata dia. 

BPJS Ketenagakerjaan dinilai membeli saham yang berkualitas. Kerugian yang terjadi lantaran kondisi pasar sedang lesu dalam tiga tahun terakhir.

Pada Januari 2018, indeks harga saham gabungan (IHSG) berada pada posisi tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 6.600. Selanjutnya, indeks bergerak menuju titik terendah hingga awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...