Kementerian ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Hampir Selesai

Image title
9 Juni 2021, 18:03
plts, kementerian esdm, plts atap, energi baru terbarukan, listrik
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap.

Revisi aturan ekspor-impor listrik pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap  yang pemerintah susun bersama PLN hampir selesai. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan posisi perusahaan setrum negara sebagai pemasok tunggal kebutuhan listrik nasional tetap diperhatikan. 

Di sisi lain, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya berharap aturan itu nantinya dapat menjawab keinginan masyarakat. “Kami sebagai regulator akan imbang dalam melihat concern masyarakat dan PLN,” ujarnya dalam diskusi virtual, Bali Menuju Energi Bersih, Rabu (9/6). 

Pemerintah telah memperhitungkan susut atau daya rugi (losses) PLN apabila angka ekspor listrik dari pelanggan lebih besar. Hal ini juga sejalan dengan kajian terkait manfaat pengembangan PLTS, seperti peningkatan investasi dan tenaga kerja. “Itu sudah kami akomodasikan,” kata Chrisnawan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan demi meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi pada PLTS atap.

Selama ini, perhitungan ekspor energi dari PLTS atap ke PLN sebesar 65% kurang menarik bagi konsumen. Nantinya, pemerintah akan memberi insentif tambahan. “Jadi, 100% yang diproduksi konsumen, 100% juga bisa ditipkan PLN dan diambil konsumen,” katanya pada Kamis pekan lalu.

Namun, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril pernah menyebut rencana pemerintah untuk merevisi aturan PLTS Atap bakal berdampak pada bisnis perusahaan. Dalam hal ini adalah penyerapan listrik yang diproduksi perusahaan setrum negara berpotensi berkurang. 

Angka 65% ditetapkan lantaran PLN harus menyediakan sarana dan biaya untuk menstabilkan sistem. Sifat PLTS adalah intermitten alias sumber energinya tidak tersedia terus-menerus selama 24 jam. Selain itu, dalam menyalurkan listrik, PLN membutuhkan jaringan yang harus dioperasikan dan dipelihara serta pengembalian modal. 

Apa pun nanti keputusannya, badan usaha milik negara atau BUMN itu mengaku siap menjalankan kebijakan dan aturan pemerintah. “Tentu saja (perubahannya) akan sangat berpengaruh,” ujar Bob. 

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...