• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras merevisi UMP 2022. 
  • Para pengusaha menduga ada motif politik di balik langkah Anies merevisi UMP DKI Jakarta.
  • Keputusan Anies dinilai melanggar regulasi pengupahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2022. Angkanya dari hanya 0,85% menjadi 5,1%. Langkah ini pun mendapat kritikan dari kalangan pengusaha.

Dengan revisi tersebut, UMP Ibu Kota bakal naik Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854. Dasar perubahannya adalah kajian Bank Indonesia yang menyatakan pertumbuhan ekonomi RI tahun depan bakal di kisaran 4,7% sampai 5,5%. Lalu, inflasinya 2% sampai 4%. 

Anies meminta semua pihak objektif melihat revisi itu. “Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8% itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja,” katanya, Senin (20/12).

Keputusan tersebut juga berdasarkan kajian ulang dan pembahasan bersama semua pihak. Kenaikan Rp 225 ribu per bulan, menurut dia, sangat membantu para perkerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persentase kenaikannya dinilai masih lebih rendah dibandingkan UMP Jakarta dalam enam tahun terakhir. Rata-rata angkanya dalam periode tersebut adalah 8,6%. Hanya pada 2021 saja yang naiknya hanya 3,3%. 

Dunia usaha, ia mengatakan, sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6% tersebut. “Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja naiknya 3,3%,” ucap Anies.

UMP Jakarta pada tahun ini tercatat sebesar Rp 4.416.186.  Jika dibandingkan satu dekade sebelumnya, UMP ibu kota pada tahun ini telah naik 242,38%. Pada 2011, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp 1.290.000, seperti terlihat pada grafik Databoks berikut ini. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut keputusan menaikkan upah minimum provinsi untuk kepentingan masyarakat. Salah satu pertimbangannya adalah dampak pandemi Covid-19 kepada para buruh.

Keputusan tersebut memang tidak dapat menyenangkan semua pihak. "Tapi ini diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza.

Langkah Anies mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani berharap para pengusaha dapat mendukungnya. 

Revisi, menurut dia, perlu dilakukan untuk kesejahteraan warga banyak. Apalagi kalangan dunia usaha pun sudah dimudahkan dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. “Artinya saling gotong royonglah. Yang punya uang memberikan gaji layak untuk pekerja,” katanya. 

Kalangan buruh pun merespon positif. Revisi UMP perlu dilakukan sesuai dengan aturan lama. Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi rujukan, saat ini masih direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. “Ini menunjukkan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Sabtu lalu. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha tidak mampu memenuhi angka UMP baru tersebut. “Mayoritas tidak mampu karena, sebagai kota jasa, Jakarta salah satu provinsi yang terkena imbas Covid-19,” ucapnya.

Ia memahami keputusan pemerintah provinsi. Namun, perhitungan upah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.

Kementerian Ketenagakerjaan perlu memberikan klarifikasi untuk memastikan penetapan UMP itu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. “Ini perlu kepastian karena nanti bisa merembet ke mana-mana, Gubernur lain bisa membatalkan dan mengeluarkan revisi," kata Sarman.

upah
Demonstrasi buruh di Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Anies Dinilai Langgar Hukum

Perwakilan asosiasi pengusaha mencurigai keputusan Anies merevisi UMP Jakarta. “Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas, itu jelas,” Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi persnya kemarin. 

Langkah Anies menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar ada revisi UMP dinilai tidak tepat. “Kalau mau minta perbaikan formula itu ke Pak Presiden karena dasarnya itu PP (peraturan pemerintah),” katanya. 

Revisi UMP hanya membingungkan para pengusaha. Hitungan rencana bisnis mereka pada tahun depan sangat terdampak karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement